Dugaan Suap Proyek Irigasi Muara Enim, Anggota DPRD dan Anaknya Ditahan, Alphard Jadi Bukti

Jejak dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim kembali terkuak. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membongkar praktik suap yang melibatkan oknum wakil rakyat berinisial KT.
Tak sendirian, sang anak kandung berinisial RA pun ikut terseret dalam pusaran perkara yang bermula dari proyek jaringan irigasi tersebut.
OTT dan Jerat Suap Proyek Irigasi
Peristiwa ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026) malam. KT, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, ditangkap bersama RA atas dugaan menerima aliran dana haram senilai Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut diduga kuat merupakan "pelicin" terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Proyek strategis tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar.
Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Dua orang yang kami tangkap berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA. Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim," ujar Ketut saat menggelar konferensi pers di Palembang.
Aliran Dana dan Pembelian Mobil Mewah
Salah satu poin mencolok dalam kasus ini adalah dugaan penggunaan uang suap untuk gaya hidup mewah. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang sebesar Rp 1,6 miliar yang berasal dari PT DCK dikirimkan melalui transfer kepada RA.
Setelah dana tersebut masuk, RA kemudian meneruskan uang tersebut kepada ayahnya, KT.
Penyidik menemukan fakta bahwa uang hasil suap itu digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
"Mobil ini kami temukan saat melakukan penggeledahan di tiga rumah. Ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 miliar tersebut," jelas Ketut secara detail.
Selain unit mobil, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:
- Slip transfer uang senilai Rp 1,6 miliar.
- Dokumen-dokumen proyek terkait.
- Barang elektronik berupa ponsel milik tersangka.
- Surat-surat penting yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim inisial KT bersama anaknya RA terkena OTT saat tiba di gedung Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026) malam.
Guna mendalami perkara ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim.Dua lokasi merupakan kediaman pribadi tersangka KT di Desa Muara Lawai, sementara satu lokasi lainnya adalah rumah saksi berinisial MW di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum kasus suap proyek PUPR tersebut.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Kini, KT dan RA harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak Kejaksaan memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh dua alat bukti yang cukup, kedua tersangka hari ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Ketut.
Kejati Sumsel memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada kedua tersangka.
Penyidik membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.
"Perkara ini akan terus kami lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah, termasuk juga bupati," tutup Ketut Sumendana.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang