Kasus ART Dilaporkan Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Minim Saksi dan Tak Ada Rekaman CCTV

Kasus dugaan penganiayaan anak seorang anggota DPRD di Bengkulu yang menjerat Refpin kini tengah menjadi sorotan publik.
Perkara yang mencuat sejak Agustus 2025 ini menarik perhatian luas, terutama setelah mencuatnya fakta bahwa proses hukum berjalan di tengah minim saksi dan tanpa rekaman CCTV.
Refpin kini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kasusnya viral di media sosial, memicu perdebatan warganet mengenai transparansi dan keadilan, mengingat pelapor dalam kasus ini merupakan pejabat publik.
Kronologi dan Awal Mula Perkara
Berdasarkan penelusuran fakta dan keterangan kuasa hukum, duduk perkara ini bermula pada 20 Agustus 2025. Saat itu, Refpin memutuskan untuk meninggalkan rumah majikannya di Bengkulu dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung.
Tak lama setelah kepulangannya, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyebut Refpin telah kabur. Tak hanya itu, Refpin juga dituduh membawa sejumlah barang dengan taksiran kerugian mencapai Rp5 juta.
Namun, dua hari berselang, tepatnya pada 22 Agustus 2025, muncul babak baru. Pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Minim Alat Bukti dan Tanpa Rekaman CCTV
Salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah ketiadaan bukti digital maupun saksi mata yang melihat langsung kejadian sebagaimana dituduhkan. Kuasa hukum menegaskan bahwa di lokasi kejadian tidak ditemukan rekaman CCTV yang mendukung dakwaan jaksa.
Refpin sendiri membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, termasuk mencubit anak majikannya. Bahkan, ia mengaku sempat mendapatkan tekanan saat proses pemeriksaan di kepolisian.
“Saya tidak pernah mencubit atau melakukan kekerasan. Saat di kantor polisi, saya sempat ditekan untuk mengakui perbuatan itu,” ujar Refpin dalam keterangannya.
Kondisi Refpin: Berteman Tasbih di Balik Jeruji
Refpin, warga Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara menjalani sidang kasus dugaan mencubit anak majikannya anggota DPRD Bengkulu.
Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (26/2/2026), Refpin tampak berusaha tegar meski raut wajahnya tak bisa menyembunyikan kelelahan psikologis. Jauh dari keluarga di Musi Rawas Utara, ia menjalani proses hukum ini seorang diri.Di jemarinya, sebuah tasbih digital setia menemani. Benda itu menjadi penguat batinnya selama menunggu giliran sidang. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan kerinduannya pada keluarga.
“Ingin pulang, bertemu keluarga,” kata Refpin dengan suara bergetar.
Ia pun berharap dukungan doa dari masyarakat agar dirinya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang objektif.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Penuhi Unsur
Upaya hukum telah dilakukan, termasuk mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Pihaknya telah menyampaikan perlawanan resmi terhadap dakwaan tersebut.
“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” tegas Sopian kepada wartawan.
Sopian meyakini majelis hakim akan bertindak bijak dengan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sedihnya Refpin Jadi Tersangka Dituduh Cubit Anak Majikan Anggota DPRD Bengkulu, Padahal Tanpa Saksi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang