Usai Kepergok Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Ngaku Khilaf
Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi menegaskan bahwa dirinya baru pertama kali bermain game dan merokok saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal tersebut disampaikan Achmad usai menjalani sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Achmad menambahkan bahwa dirinya mengakui kesalahan karena telah bermain game dan merokok saat mengikuti rapat di DPRD Jember. Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan menerima sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
"Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," kata Achmad kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama (melakukan)," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi karena kasus "viral" merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan Achmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang.
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi sedang bermain game sembil merokok di tengah jalannya rapat tentang kesehatan
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah.
Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Achmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.