Terkuak! Kasus Bocah Dipersekusi hingga Koma di Jakpus, Korban Ternyata Penyandang Autisme
Polisi kembali mengungkap fakta baru dalam kasus persekusi terhadap bocah berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Anak yang sempat mengalami kejang setelah diduga tersetrum tiang lampu taman itu ternyata merupakan penyandang autisme.
Fakta tersebut terungkap di tengah proses penyidikan yang masih dilakukan aparat kepolisian terhadap dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Keterangannya begitu (korban penyandang autisme)," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, Jumat, 12 Juni 2026.
Polisi juga mulai mendapatkan gambaran mengenai detik-detik sebelum korban mengalami kejadian yang membuatnya harus menjalani perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula ketika korban mendekati dua anak yang sedang bermain gim di kawasan taman.
Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Rita Oktavia Shinta mengatakan, korban kemudian diduga dikejar oleh kedua anak tersebut hingga dibawa ke area tiang lampu taman.
Di lokasi itu, salah satu anak memegang kedua tangan korban, sementara yang lainnya memegang kedua kaki korban. Tubuh korban kemudian diangkat dan diarahkan ke bagian tiang lampu.
Korban disebut tidak hanya diangkat, tetapi juga dinaik-turunkan beberapa kali dengan posisi kedua kaki berada di sela-sela tiang lampu. Tak lama kemudian, korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan adanya aliran listrik pada tiang lampu tersebut. Sebab, kedua anak yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengaku tidak mengetahui adanya tegangan listrik pada tiang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," kata Rita.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua anak yang diduga terlibat. Salah satunya berinisial ALR yang berusia 17 tahun, sedangkan seorang lainnya berinisial RM yang masih berusia 13 tahun.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ALR. Sementara RM tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Keduanya diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku yang masih berstatus anak.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia lagi.
Untuk diketahui, seorang bocah berinisial MWP (6) dilaporkan mengalami koma setelah diduga menjadi korban perundungan di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kejadiannya disebut terjadi Minggu, 7 Juni 2026. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian setelah keluarga korban membuat laporan resmi. Dalam rekaman di media sosial (medsos) Instagram, korban diduga menjadi sasaran perundungan oleh dua orang dan dibawa ke dekat sebuah tiang yang diduga dialiri listrik.
Korban kemudian mengalami sengatan listrik hingga menyebabkan kondisi kesehatannya memburuk. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Saputra membenarkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Satuan Reserse Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ada LP-nya, penanganan oleh Sat PPA/PPO," kata Roby, dikutip Kamis, 11 Mei 2026.