DPRD Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Pemkot Tunggu Kebijakan Pusat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 menjadi Rp4,1 juta.
Dukungan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar serikat buruh di depan Balai Kota Semarang untuk menuntut kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak.
Meski DPRD berpihak pada aspirasi pekerja, Pemerintah Kota Semarang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai formula penetapan upah minimum.
Kedua pihak sepakat bahwa kesejahteraan buruh harus menjadi perhatian utama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
DPRD Dukung Usulan Buruh Soal UMK Semarang 2026
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menilai permintaan buruh agar UMK 2026 naik menjadi Rp4,1 juta masih tergolong realistis untuk ukuran kota metropolitan.
"Saya kira kalau Kota Semarang sebagai kota metropolitan ya harusnya bisa merealisasikan itu walaupun kurang-kurang sedikit, lebih-lebih sedikit," ujar Kadarlusman, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, DPRD mendukung aspirasi tersebut dan berharap pemerintah kota dapat menindaklanjuti secara serius.
"Artinya keinginan dari para buruh, kami DPRD mendukung dan juga ikut berdoa supaya apa yang diinginkan kawan-kawan aliansi buruh itu bisa direalisasikan Wali Kota Semarang atau Kepala Daerah," katanya.
Menurut Kadarlusman, aksi Topo Pepe yang dilakukan para buruh di depan Balai Kota merupakan bentuk penyampaian aspirasi langsung kepada Wali Kota.
"Makanya dilakukanlah aksi Topo Pepe yang dilakukan dari kemarin ya. Baru hari ini pas kami mau masuk kantor Wali Kota, tahu ada kegiatan aksi, kami sambangi. Kami ajak dialog di lapangan, kemudian kita ajak masuk ke ruangan. Dan disampaikan di situ keinginannya untuk bertemu Wali Kota. Ya, mudah-mudahan hasilnya baik," jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong agar kesejahteraan buruh menjadi perhatian serius Pemkot Semarang.
"Kami ingin para pekerja di Semarang bisa berbicara tentang kehidupan yang layak. Kalau gajinya masih segitu-segitu saja, ya kasihan mereka," imbuhnya.
Disnaker Semarang Tunggu Arahan Pusat Terkait UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai penetapan UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
"Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan yang berpedoman pada putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 Perihal Dewan Pengupahan dan pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa upah minimal sektoral kini diadakan kembali," kata Sutrisno, Kamis (6/11/2025).
Ia menyebut, Pemerintah Kota Semarang telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk melakukan kajian kondisi ekonomi di lapangan.
Menurut hasil kajian, sebagian industri di Semarang siap terhadap wacana kenaikan upah, namun sebagian lainnya masih belum mampu menyesuaikan karena situasi ekonomi yang belum stabil.
"Dari kajian Brida itu kami juga sudah turun ke lapangan. Sebagian siap, sebagian tidak. Sebagian yang tidak, itu karena kondisi ekonomi di lapangan dan kegiatan-kegiatan itu sudah diarahkan yang lain," jelas Sutrisno.
Terkait tuntutan buruh agar UMK naik menjadi Rp4,1 juta, Sutrisno mengatakan aspirasi itu sudah diteruskan ke tingkat pusat.
"Pemerintah daerah itu menunggu, karena kalau kita melampaui juga kita bisa kena sanksi karena tidak boleh melampaui kewenangan di situ," ujarnya.
Aksi Topo Pepe Warnai Desakan Kenaikan UMK 2026
Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Aliansi ABJaT menggelar aksi Topo Pepe di depan Balai Kota Semarang, Kamis (6/11/2025).
Aksi ini dipimpin Ahmad Zainudin, pegiat buruh Kota Semarang, sebagai bentuk desakan agar Wali Kota Semarang segera menetapkan UMK dan UMSK 2026 dengan nilai yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
Ia menilai kebijakan pemerintah daerah selama ini belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja, sementara upah minimum di Semarang masih menjadi salah satu yang terendah di antara kota-kota besar di Indonesia.
"Kondisi kemiskinan saat ini tidak bersifat tetap atau permanen untuk selamanya. Ini menunjukkan adanya harapan dan kemungkinan bahwa situasi kemiskinan dapat berubah atau diatasi seiring waktu dan upaya. Untuk itu buruh menuntut Wali Kota untuk melakukan terobosan kebijakan perburuhan," ujar Ahmad.
Menanggapi aksi tersebut, Sutrisno menegaskan bahwa penetapan upah minimum tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Di regulasi, kebijakan upah minimum dan upah sektoral ditentukan oleh pusat. Jadi kami menunggu arahan dari pusat agar tidak melampaui kewenangan," ujarnya.
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan Kota masih dalam tahap pembahasan awal draf UMK 2026.
"Kami belum bisa memperkirakan kenaikan berapa persen. Kami berdoa semoga pemerintah juga memberikan yang terbaik," ungkap Sutrisno.
Terkait aksi buruh yang digelar di depan Balai Kota, ia menanggapinya dengan nada menyejukkan.
"Jadi saya ikut berdoa saja. Semoga apa yang diharapkan, dikabulkan dan diberi jalan kemudahan itu semua. Prinsipnya, bahwa sesiapapun memberi rezeki orang lain lebih banyak, lebih baik, saya kira pahalanya juga dilipatgandakan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan" dan "Aksi Topo Pepe Buruh di Balaikota Semarang: Desak Wali Kota Tetapkan UMK 2026 Penuhi KHL".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.