Kasus Penculikan Bilqis, Masyarakat Adat Dalam Diduga Jadi Korban Penipuan Lintas Provinsi

Bilqis Ramadhani, suku anak dalam, penculikan anak, kasus penculikan anak, bilqis ramadhani, masyarakat suku anak dalam, Kasus Penculikan Bilqis, Masyarakat Adat Dalam Diduga Jadi Korban Penipuan Lintas Provinsi

Masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi diduga menjadi korban tipu daya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi.

Masyarakat SAD tengah menjadi perhatian publik setelah mereka terseret kasus penculikan Bilqis Ramadhani, anak berusia empat tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan Bilqis, menjelaskan bahwa masyarakat SAD mendapatkan korban setelah dibujuk oleh dua pelaku penculikan.

Kedua pelaku itu adalah Mery Ana (42), warga Kelurahan Pematang Kandis, dan Ade Friyanto Syaputera (36), warga Kampung Baru 2, Pasar Bangko yang terletak di Merangin, Jambi.

Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat SAD bahwa Bilqis sebenarnya masih memiliki orangtua.

Kedua pelaku mengaku, Bilqis sudah tidak dirawat dan dilepas oleh orangtua kandungnya agar masyarakat adat SAD mau membeli korban.

“Mereka memberikan informasi yang salah kepada suku anak dalam. Mereka meyakinkan kepada suku anak dalam bahwa anak ini tidak terurus, sudah dilepas dari orangtuanya,” ujar Nasrullah dikutip dari , Rabu (12/11/2025).

“Pelaku lalu membuatkan surat ala kadarnya untuk meyakinkan para suku anak dalam yang membeli ini, sehingga suku anak dalam juga percaya,” tambahnya.

Proses Pembebasan Bilqis Butuh Waktu Dua Hari

Sebelum diterima oleh masyarakat adat SAD, Bilqis awalnya diculik oleh pelaku bernama Sri Yuliana alias Ana (30).

Korban diculik ketika orangtuanya sedang berada di sekitar lapangan tenis Makassar pada Minggu (2/11/2025) pukul 08.00 Wita.

Ana lalu menjual Bilqis seharga Rp 3 juta kepada seorang perempuan melalui media sosial Facebook.

Saat ditangkap pada Kamis (6/11/2025), Ana mengaku bahwa Bilqis dibawa ke Jakarta untuk diadopsi. Ternyata, korban sudah dibeli oleh pelaku lain hingga Yogyakarta.

Saat tim gabungan kepolisian mengejar pelaku ke Yogyakarta, Bilqis sudah dijual ke pasangan Ade dan Mery di Jambi.

Kedua pelaku inilah yang kemudian menjual Bilqis ke masyarakat SAD di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi seharga Rp 80 juta.

Berdasarkan pengakuan Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Supriadi, polisi memerlukan waktu yang cukup lama agar masyarakat adat SAD mau melepas Bilqis.

Proses negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025) malam.

“Dari Merangin masuk lagi ke daerah kampung dalam (SAD) untuk koordinasi dengan kepala-kepala suku adatnya di situ untuk menyerahkan anak itu kembali,” ujar Supriadi dikutip dari , Rabu (12/11/2025).

Selama proses negosiasi, polisi sempat memohon kepada masyarakat SAD agar Bilqis dikembalikan kepada orangtuanya.

Supriadi mengatakan kepada masyarakat SAD bahwa polisi akan tetap di lokasi apabila Bilqis tidak diserahkan.

Proses negosiasi untuk membebaskan Bilqis juga melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi. Setelah itu, masyarakat SAD mau melepas korban tanpa ada paksaan.

Salah satu warga adat SAD tampak menangis ketika menyerahkan Bilqis kepada polisi.

“Iya betul orang di sana (menangis). Karena memang hubungan emosional sudah terjalin antara mereka,” ujar Supriadi.

“Jadi waktu kami mau mengambil adik Bilqis itu, adik Bilqis sempat berontak karena menganggap itu bapaknya, saking merasa dekatnya,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.