Pemerintah Beri Dana Tunggu Hunian Rp 600.000 per KK untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema bantuan alternatif bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) ini diberikan khusus bagi kepala keluarga (KK) yang memilih untuk tidak menempati hunian sementara (huntara) yang telah disediakan oleh pemerintah.
Melalui skema DTH tersebut, setiap keluarga terdampak akan menerima bantuan dana sebesar Rp 600.000 per bulan.
Fleksibilitas Bantuan Pascabencana
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kepada para korban bencana dalam menentukan tempat tinggal sementara mereka.
Dana ini dapat digunakan oleh warga yang lebih memilih menyewa rumah secara mandiri atau tinggal di rumah kerabat selama masa pemulihan pascabencana.
“Untuk mereka yang tidak pindah ke huntara tetapi memilih mengontrak rumah atau tinggal sementara di rumah keluarga, akan diberikan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 600.000 per bulan per KK,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (26/12/2025).
Pria yang akrab disapa Aam tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran ini memang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan sewa tempat tinggal sementara hingga proses penanganan permanen selesai dilakukan.
Progres Pembangunan Huntara di Tiga Provinsi
Meski tersedia opsi dana tunai, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan fisik huntara bagi warga yang ingin menempati fasilitas negara. Hingga saat ini, tercatat ada 25 kabupaten/kota di tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan pembangunan huntara.
Rincian permohonan tersebut meliputi:
- Aceh: 13 kabupaten/kota.
- Sumatera Utara: 6 kabupaten/kota.
- Sumatera Barat: 6 kabupaten/kota.
Aam mengungkapkan bahwa proses pembangunan huntara dan pembersihan material banjir serta longsor terus dikebut meskipun terkendala cuaca ekstrem.
“Tim di lapangan bekerja sangat intensif, bahkan hingga 18 jam, untuk pembersihan kawasan dan pembangunan huntara,” tutur Aam.
Ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan berupa curah hujan yang masih tinggi dan medan yang sulit, yang sedikit banyak memengaruhi kecepatan pembangunan hunian bagi pengungsi.
Data Kerusakan Rumah Capai 157.838 Unit
Berdasarkan data terbaru BNPB per Jumat (26/12/2025) pukul 19.35 WIB, skala kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor kali ini cukup masif. Tercatat sebanyak 157.838 rumah warga mengalami kerusakan dengan tingkatan yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian data kerusakan rumah:
- Rusak Berat: 47.165 unit rumah.
- Rusak Sedang: 33.276 unit rumah.
- Rusak Ringan: 77.397 unit rumah.
Data kerusakan ini menjadi basis validasi bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan, baik melalui pembangunan huntara maupun penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH).
Pemerintah berharap dengan adanya dua pilihan skema ini, warga terdampak tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan manusiawi sembari menunggu tahap rekonstruksi hunian permanen di masa mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Banjir Sumatra Tak Pindah Huntara Dapat Rp600 Ribu per Bulan, Ini Skemanya
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini