Kasus Penipuan Pemilik WO Ayu Puspita, YLKI: Kejahatan Terencana, Pakai Skema Ponzi

WO Ayu Puspita, kasus penipuan, kasus penipuan WO, YLKI, wedding organizer, kasus penipuan pernikahan, kasus penipuan wo, review wo by ayu puspita, Kasus Penipuan Pemilik WO Ayu Puspita, YLKI: Kejahatan Terencana, Pakai Skema Ponzi

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyoroti kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang baru-baru ini viral di media sosial.

Menurut Rio, dugaan penipuan WO Ayu Puspita merupakan fenomena gunung es karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa.

Ia juga menilai, tidak ada kanal pengaduan bagi konsumen untuk melaporkan kasus penipuan.

Hal ini membuat kasus penipuan WO terjadi secara berulang tanpa penyelesaian yang konkret.

“Sehingga patut diduga kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema Ponzi,” ujar Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/12/2025).

YLKI Minta Pemerintah Buka Posko Pengaduan WO

Berkaca dari kasus penipuan Ayu Puspita, Rio meminta pemerintah supaya membuka posko pengaduan WO.

Hal itu diperlukan untuk menginventarisasi dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen. 

“Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa tapi masih bingung mau ngadu ke mana,” ujarnya.

YLKI juga mendorong pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen. 

Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, terutama soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen.

Rio juga menilai, pelaku penipuan WO perlu diproses secara pidana agar memberikan efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban.

Selain itu, diperlukan juga proses penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset. 

“Penting juga pengembangan kasus apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pihak WO atau tidak,” imbuh Rio.

“Jika ditemukan ada TPPU maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku,” pungkasnya.

Pemilik WO Ayu Puspita Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus penipuan WO Ayu Puspita mencuat ketika klien yang sudah membayarkan sejumlah uang tidak mendapat layanan yang sesuai dengan paket pernikahan.

Korban WO Ayu Puspita tidak hanya 1-2 orang, tapi puluhan orang. Mereka lalu berkomunikasi melalui grup WhatsApp dan memviralkan kasus ini di media sosial.

Para korban juga menggeruduk rumah pelaku di Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025) untuk menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Ayu sebagai tersangka pada Selasa (9/12/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, sementara dua orang lainnya mendekam di Polres Metro Jakarta Utara.

“Tersangka lainnya digelar di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakarta Utara,” ujar Budi dikutip dari , Selasa (9/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang