Nasib Bripka Dedy Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Samarinda, Berubah Drastis dalam Sehari

Mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama (tengah)
Mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama (tengah)

Pasca resmi dipecat dari institusi Polri, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, harus menghadapi kenyataan baru sebagai tahanan kasus narkoba.

Pria yang sebelumnya diduga berperan sebagai pengawas atau sniper di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, itu kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan dilakukan usai Dedy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 5 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan langkah penahanan diambil setelah proses pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan rampung dilakukan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Eko, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pria yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu datang dengan pengawalan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat sore, 5 Juni 2026.

Bripka Dedy tampak mengenakan kemeja bermotif bunga berwarna biru. Kedua jempol tangannya terlihat diborgol saat memasuki gedung Bareskrim.

Tak banyak respons yang ditunjukkan mantan personel Brimob tersebut. Saat namanya dipanggil awak media, ia hanya mengangguk tanpa memberikan sepatah kata pun terkait kasus yang kini menjeratnya.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Bareskrim menduga Bripka Dedy bukan sekadar mengetahui aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar, tetapi justru ikut berperan dalam sistem pengamanan kampung narkoba tersebut.

Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago mengatakan pihaknya telah mengamankan Bripka Dedy yang kini berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah mengamankan salah satu oknum dari anggota Polri, yang mana oknum ini atas nama Bripka Dedi, yang merupakan salah satu oknum yang menjadi tersangka kasus Gang Langgar di Samarinda, Kaltim," ujarnya Jumat, 5 Juni 2026.

Untuk diketahui, kampung narkoba Gang Langgar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata memiliki sistem pengamanan bak markas operasi rahasia.

Halaman Selanjutnya
Sindikat narkoba yang sudah lama beroperasi di kawasan itu disebut sangat licin dan sulit disentuh aparat karena memakai jaringan pengawas hingga alat komunikasi khusus.
Halaman Selanjutnya