Cuma 2 Petinggi PT DSI yang Jadinya Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Dugaan Fraud

Penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 9 Februari 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun peran TA adalah Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, sedangkan ARL merupakan Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan pertama kali para tersangka ini untuk mendalami berbagai hal dalam kasus ini, termasuk aliran dana.

“Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun, hari ini.

Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan resmi kepada para tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 9 Februari 2026.

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri kini mengajukan pemblokiran puluhan rekening yang diduga terkait langsung dengan aliran dana perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang disebut milik PT DSI beserta sejumlah pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mempermudah proses penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade, Kamis, 29 Januari 2026. (Ant)