Ahok Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Ini Kronologi Kasusnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Belum diketahui pasti pukul berapa Ahok tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri.
Namun, ia terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.50 WIB.
Awak media yang mencoba meminta keterangan langsung tidak berhasil menemui Ahok karena ia lebih dulu masuk ke dalam mobil.
Ahok Diperiksa sebagai Saksi
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ahok membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada wartawan, Rabu.
Meski tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan, Ahok menegaskan sikapnya yang kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Menurut Ahok, tanah yang dibeli ternyata adalah aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.
Saat itu, ia menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini kemudian dilaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 2016.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Rusun
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan rincian perkara ini dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Ramadhan saat itu.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas mencapai 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi.
Upaya Penegakan Hukum Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Ahok sebagai saksi menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ahok menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum agar pelaku utama bisa segera dibawa ke pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dan pengelolaan anggaran publik dalam pengadaan lahan proyek rusun.
Pemeriksaan ini sekaligus menunjukkan kelanjutan proses hukum terhadap kasus korupsi yang sempat dilaporkan oleh Ahok hampir satu dekade lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .