Bareskrim Polri Sebut Ada 52 Tersangka Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani

Bareskrim Polri, rumah eko patrio dijarah, rumah ahmad sahroni dijarah, rumah Sri Mulyani dijarah, rumah uya kuya dijarah, rumah nafa urbach dijarah, Penjarahan rumah pejabat, tersangka penjarahan rumah Uya Kuya, Bareskrim Polri Sebut Ada 52 Tersangka Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani

Pihak kepolisian mengumumkan seluruh tersangka kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat yang terjadi saat gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025.

Total 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena rumah yang dijarah bukan hanya milik pejabat aktif, tetapi juga mantan menteri.

Rumah yang menjadi sasaran penjarahan antara lain milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, anggota DPR nonaktif Eko Patrio, anggota DPR nonaktif Uya Kuya, anggota DPR nonaktif Nafa Urbach, serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Polisi menyebut aksi penjarahan ini berlangsung secara sporadis, memanfaatkan kericuhan demonstrasi yang melebar hingga ke kawasan pemukiman.

Berapa Jumlah Tersangka di Tiap Kasus?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono merinci penangkapan tersangka berdasarkan lokasi.

Ada 12 tersangka penjarahan rumah Ahmad Sahroni, tujuh tersangka di rumah Eko Patrio, 11 tersangka di rumah Uya Kuya, 14 tersangka di rumah Sri Mulyani, dan delapan tersangka di rumah Nafa Urbach.

Dalam keterangan resmi, polisi menyebutkan sejumlah inisial pelaku. Untuk penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, tersangka berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.

Sedangkan penjarahan di rumah Uya Kuya melibatkan tersangka berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, AS, M, DAY, dan DDR.

Sementara untuk penjarahan rumah Sri Mulyani, tersangka berinisial Y, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.

Di rumah Nafa Urbach, tersangka berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka penyebaran konten manipulasi data autentik serta lima tersangka perusakan halte di depan Kemendikbud, Jakarta.

Menurut Bareskrim Polri, sebagian besar pelaku bukan bagian dari kelompok demonstran, melainkan warga yang memanfaatkan kondisi chaos untuk melakukan tindak kriminal.

"Barang bukti hasil penjarahan juga sudah diamankan, mulai dari perhiasan, barang elektronik, hingga kendaraan bermotor," ujar Kabareskrim Komjen Syahardiantoro dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).

Polisi juga menjelaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan dalam kondisi darurat sosial, sehingga ada kemungkinan pemberatan pasal dalam proses hukum.

"Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses," tegas pihak kepolisian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dan WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.