Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan proses hukum terhadap kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah memasuki tahap penyidikan.
Bahkan, Menteri Hanif menambahkan Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi, ini sekarang yang oleh teman-teman Bareskrim Polri akan dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," kata Hanif, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gang Selot, Kota Bogor, Jumat (17/10/2025).
Meski belum merinci jumlah tersangka, Hanif menegaskan mereka berasal dari kalangan pemilik pabrik dan pengelola kawasan industri. Mereka, lanjutnya, adalah pencemar, orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dari sisi radioaktif.
Hanif menambahkan para tersangka itu juga dijerat menggunakan pasal di Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Peran mereka dua-duanya. Jadi pencemar itu ada dua, pengelola kawasannya maupun industri penyebabnya," tutur orang nomor satu di Kementerian Lingkungan Hidup itu. (*)