Adik Jusuf Kalla Akhirnya Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Penyidik Cek Kesehatan Sebelum Diperiksa

Halim Kalla
Halim Kalla

Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis 20 November 2025.

Kehadiran pria yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) itu dikonfirmasi oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto.

“Dilaporkan penyidik bahwa HK sudah datang," katanya.

Kehadiran Halim ini sekaligus mengakhiri ketidakhadiran pada pemanggilan pertama 12 November 2025, ketika ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Sesuai agenda, Halim sejatinya dijadwalkan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

"Dicek kesehatannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kembali urung dilakukan.

Rencananya, Halim akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu, 12 November 2025. Namun, Halim dikabarkan mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan,” ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Rabu, 12 November 2025.

Untuk diketahui, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.

Kasus ini bergulir dari proyek strategis yang dikerjakan pada 2008 hingga 2018. Namun, proyek dengan kapasitas 2x50 MegaWatt itu justru mangkrak dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, mengatakan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur PT BRN yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, serta Direktur PT Praba berinisial HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya," ujar dia, Senin, 6 Oktober 2025.