Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Jakut hingga Cianjur, Sita Ratusan Rekening
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Puluhan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 20 Tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat 2 Januari 2025.
Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional
Wira Satya mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kasus pertama penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Dari hasil operasi penindakan ini, penyidik mengamankan sembilan orang pelaku.
Kemudian jaringan yang kedua yang diungkap pada 27 November 2025. Kali ini, penyidik membongkar jaringan judi online internasional Asia Tenggara di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang mana berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan, beserta barang bukti berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang Blok Z3 No. 3, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Selanjutnya tim bergerak cepat mengamankan kedua orang pelaku tersebut.
Jaringan judi online yang ketiga yang diungkap pada 16 Desember 2025. Jaringan internasional Eropa dan Asia situs 1XBET ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur.
Penangkapan tersebut diawali dari pengembangan pengungkapan jaringan judi online Situs 1XBET di Indonesia pada bulan November 2024 dan bulan Februari 2025 yang dilakukan oleh personel Subdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku.
"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," jelas Wira Satya.
Dia menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Wir Satya menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.
Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET. Dia menegaskan sekali lagi, meski para tersangka sudah ditangkap, namun pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.