Tak Cuma Dipecat, Bripka Dedy Brimob Jadi Sniper Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Kini Diperiksa Bareskrim
Nasib anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, kini kian terjepit. Setelah dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat, ia juga bakal menjalani pemeriksaan pidana oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan membekingi kampung narkoba di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Bripka Dedy dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB, oknum Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko Hadi Santoso.
Menurut Eko, proses pidana dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dahulu menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Dari hasil sidang tersebut, Bripka Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Balikpapan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam sidang yang dipimpin AKBP M. Faridl Djauhari itu, majelis menyatakan Bripka Dedy terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan dalam sidang.
Tak hanya dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Dedy juga dikenai hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim pada Januari 2026. Dalam proses penyidikan etik, sejumlah alat bukti dikumpulkan, termasuk hasil tes urine, dokumen pemeriksaan, catatan kepegawaian hingga riwayat disiplin yang bersangkutan.
Majelis sidang juga mempertimbangkan rekam jejak pelanggaran disiplin Bripka Dedy yang tercatat pernah mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur.
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut sebagai sniper atau pengawas lapangan. Anggota polisi itu diketahui bernama Bripka Dedy Wiratama.
Ia diduga bertugas memantau situasi dan memberi informasi agar aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut berjalan aman dari pantauan aparat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan Bripka Dedy kini sudah diamankan oleh jajaran Brimob Polda Kalimantan Timur.
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," tuturnya kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.
Untuk diketahui, kampung narkoba Gang Langgar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata memiliki sistem pengamanan bak markas operasi rahasia.
Sindikat narkoba yang sudah lama beroperasi di kawasan itu disebut sangat licin dan sulit disentuh aparat karena memakai jaringan pengawas hingga alat komunikasi khusus.
Fakta mengejutkan itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut dan menangkap 13 orang tersangka.
Bareskrim mengungkap, sebelum masuk ke lokasi utama penjualan sabu di Blok F Gang Langgar, para pembeli harus melewati puluhan pengawas atau “sniper” yang berjaga di sepanjang jalan.
“Pada sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F terdapat 21 (Dua Puluh Satu) pengawas yang memegang Handy Talky termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Senin, 18 Mei 2026.