Dokter Spesialis Anak Jadi Tersangka Dugaan Malapraktik di Bangka Dibawa ke Pengadilan: Dukungan IDI Menguat
Seorang dokter anak berinisial RSA di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjalani proses hukum setelah diduga lalai dalam penanganan medis yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini kami laksanakan proses lanjut, yaitu tahap dua berupa penyerahan berkas perkara dan tersangka RSA, juga ada barang bukti," ujar Iqbal di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025).
Setelah itu, RSA yang mengenakan rompi oranye langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang berlokasi bersebelahan dengan Mapolda.
Siapa Dokter RSA?
RSA merupakan dokter spesialis anak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gelar Sp.A, M.Kes.
Ia bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang. Selain bekerja di RSUD, ia juga menjalankan praktik pengobatan anak di sejumlah rumah sakit dan klinik.
Menurut surat penetapan tersangka, RSA lahir di Pangkalpinang pada 16 Oktober 1980. Berdasarkan data dari laman resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ia meraih gelar dokter dan dokter spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Sebagai anggota IDAI, dr RSA memiliki kompetensi pada bidang kesehatan anak, termasuk neonatologi yang berfokus pada perawatan bayi baru lahir. Ia juga menjabat sebagai Kepala Instalasi Rawat Inap di RSUD Depati Hamzah.
Mengapa IDI Memberikan Dukungan kepada RSA?
Dukungan untuk dr RSA datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bangka Belitung. Sekitar 50 dokter dari berbagai spesialisasi berkumpul di Laterase Café, Swiss-Belhotel Pangkalpinang pada Jumat (21/11/2025) untuk memberikan dukungan moral kepada dr RSA.
Ketua IDI Bangka Belitung, dr Arinal Pahlewi, Sp.D.V menyampaikan bahwa dukungan juga mencakup kemungkinan penunjukan penasihat hukum dari Pengurus Besar IDI.
"Dokter Ratna ini merupakan anggota kami di IDI Wilayah Bangka Belitung. Selain itu beliau juga seorang ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Semua unsur ini, Insya Allah, memberikan kontribusi sesuai porsinya masing-masing sebagai bentuk simpati kepada sejawat kami," ujarnya.
IDI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas kebijakan penangguhan penahanan terhadap RSA.
"Keberadaan dr Ratna sebagai dokter spesialis anak sangat signifikan di daerah dan proses hukum yang berjalan harus tetap mengedepankan asas keadilan serta proporsionalitas," kata Arinal.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan perdebatan pro dan kontra, dan menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan efektif.
Bagaimana Kronologi Kasus Ini?
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis seorang pasien anak berusia 10 tahun berinisial AR, warga Bangka Tengah. AR dirujuk ke rumah sakit pada 30 November 2024 setelah mengalami kondisi lemas dan muntah-muntah.
Pasien sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan kemudian diserahkan kepada dokter spesialis anak. Namun, nyawanya tidak tertolong dan AR meninggal dunia pada 2 Desember 2024.
Sebelumnya, pasien disebut sempat menjalani pemeriksaan di klinik dengan dugaan permasalahan jantung.
Pada 5 Desember 2024, sebuah kantor hukum mengajukan somasi kepada RSUD Depati Hamzah atas dugaan malapraktik, termasuk pemberian suntikan kepada pasien dengan gejala demam berdarah yang berdampak pada jantung.
Penyidik kemudian menetapkan RSA sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025 setelah mengantongi cukup bukti.
Setelah tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, proses hukum terhadap RSA akan berlanjut ke persidangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com Kompas.com dengan judul "Kronologi Dokter Anak di Bangka Terjerat Hukum Kasus Pasien Meninggal".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.