Polisi Tangkap Pria yang Tusuk Selingkuhan Istri Usai 3 Hari Kabur ke Bogor
Pria berinisial H (35), pelaku penusukan terhadap R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap usai tiga hari buron.
Penusukan terjadi pada Rabu pagi, 19 November 2025, ketika H menyerang korban dengan golok dan menusuk dada kirinya, sesaat setelah korban keluar dari kamar mandi pasar.
Usut punya usut, aksi pembacokan dilakukan karena korban selingkuh dengan istri pelaku.
"Motifnya asmara. Istrinya pelaku selingkuh sama korban," kata Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra dalam keterangannya, Sabtu 22 November 2025.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Penusukan di Jakarta Pusat
Sementara itu, usai melakukan aksi kejinya, H langsung melarikan diri. Selama tiga hari ia mencoba bersembunyi ke luar kota.
H akhirnya ditangkap pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebut tindakan pelaku sebagai aksi kriminal yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Susatyo.
Ia menegaskan kepolisian akan terus menjaga keamanan masyarakat.
“Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan diproses hukum,” sambungnya.
Susatyo juga menekankan, siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, polisi akan hadir dan menangkapnya.
Terpisah, Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi,” jelas Andre.
Dari rumah kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa golok sepanjang sekitar 40 sentimeter, sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
H dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.