Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus Pembela HAM, Komnas HAM Kirim Surat ke Polda Metro

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM atau Human Rights Defender usai menjadi korban penyiraman air keras.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, menyusul serangan teror yang dialami Andrie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari hasil Assessment, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” kata Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, Selasa, 17 Maret 2026.

Komnas HAM menilai, penetapan tersebut didasarkan pada rekam jejak Andrie dalam aktivitas penegakan HAM. Mulai dari latar belakang pendidikan hingga keterlibatannya dalam berbagai advokasi, termasuk aktivitas terakhir sebelum kejadian yakni rekaman siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya kerentanan yang dialami Andrie akibat aktivitasnya, termasuk dugaan upaya kriminalisasi yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Atas dasar itu, Komnas HAM juga telah menyurati Polda Metro Jaya agar status Andrie sebagai Pembela HAM menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras.

“Kami juga sudah menyampaikan surat perlindungan yang kita sampaikan kepada kepolisian supaya yang bersangkutan mendapatkan perlindungan yang diperlukan pada 17 Maret 2026,” kata dia.

Komnas HAM turut mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Dalam kesempatan ini sekali lagi Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnyam

Menurut Komnas HAM, pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap para pembela HAM.

“Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa kemungkinan bisa terus terjadi menimpa para pembela HAM karena seolah-olah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas dan tidak tersentuh hukum,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menilai status Pembela HAM tersebut akan menjadi penguat bagi Andrie dalam proses hukum.

“Tentunya dengan dikeluarkannya status sebagai pembela HAM, ini menjadi penguat bagi yang bersangkutan di hadapan para penegak hukum, khususnya kepolisian,” kata Prabianto.

Ia menegaskan, dengan status tersebut aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan terhadap Andrie atas kerja-kerja yang dilakukan dalam memperjuangkan HAM.

“Jadi konkretnya, setelah yang bersangkutan menerima penetapan sebagai human rights defender (Pembelian HAM), polisi tentunya akan memberikan perlindungan,” ujar dia.

“Sebagaimana dijamin dalam undang-undang untuk bisa memberikan perlakuan khusus sehingga yang bersangkutan dijamin hak-haknya untuk tidak dikriminalisasi atau diintimidasi,” ucapnya.

Menurutnya, penetapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan para pejuang HAM dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.

“Jadi, perlindungan hukum ini adalah upaya negara untuk menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang bersangkutan yang memperjuangkan hak asasi manusia, agar terhindar dari kriminalisasi ataupun ancaman kekerasan fisik lainnya,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mengusut tuntas kasus penyiraman diduga air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara profesional, transparan dan mengedepankan metode penyelidikan ilmiah.

“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit saat meninjau Stasiun Gubeng Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Selain itu, kata dia, kepolisian saat ini juga tengah mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kemudian didalami secara bertahap.

“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban dugaan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis setelah insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis tersebut.

"Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di RSCM," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.