Kasus Penangkapan Pedagang Es Gabus di Johar Baru, Polisi Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi

pedagang es gabus, Bhabinkamtibmas, Kasus Penangkapan Pedagang Es Gabus di Johar Baru, Polisi Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi, Aparat Akui Terlalu Cepat Menyimpulkan, Kronologi Penangkapan Pedagang Es Gabus, Polisi Pastikan Es Gabus Aman dan Layak Konsumsi, Pedagang Dipulangkan, Polisi Ganti Kerugian

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui kekeliruan dalam penanganan laporan dugaan makanan berbahaya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/1/2026), saat seorang pedagang es gabus sempat diamankan karena diduga menggunakan bahan berbahaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang khawatir es gabus mengandung polyurethane foam (PU Foam) atau material busa.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, aparat memastikan es gabus tersebut aman dan layak konsumsi, dan pedagang es gabus telah dibebaskan.

Aparat Akui Terlalu Cepat Menyimpulkan

Dilansir dari Antara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui pihaknya terlalu cepat menarik kesimpulan di lapangan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.

"Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri," kata Ikhwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Atas kejadian tersebut, Ikhwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pedagang es gabus bernama Sudrajat yang terdampak langsung.

Ia menegaskan tidak ada maksud untuk merugikan ataupun mencemarkan nama baik pedagang yang bersangkutan.

Kronologi Penangkapan Pedagang Es Gabus

Ikhwan menjelaskan, tindakan awal yang dilakukan aparat merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.

Sebagai petugas yang menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Kehadiran aparat di lapangan, menurut dia, merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan warga.

"Niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya," ujarnya.

Polisi Pastikan Es Gabus Aman dan Layak Konsumsi

Atas laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus yang sempat viral di media sosial aman dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci.

"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Minggu (24/1/2026).

Kepastian tersebut diperoleh setelah Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses milik pedagang.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan pada Sabtu (24/1/2026) yang menduga makanan tersebut terbuat dari bahan PU Foam atau material busa yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Tim piket Reskrim Polsek Kemayoran yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut," ujar Roby.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat. Setelah dipastikan aman, sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Pedagang Dipulangkan, Polisi Ganti Kerugian

Roby mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.

Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar,” demikian pesan Roby.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang