Dedi Mulyadi Bantah Terlibat Kasus Penangkapan Pengkritiknya, Sebut Tak Ada Kaitan dengan Pemprov Jabar

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, kritik Dedi Mulyadi, rereongan sapoe ibu, rereongan poe ibu, Dedi Mulyadi Bantah Terlibat Kasus Penangkapan Pengkritiknya, Sebut Tak Ada Kaitan dengan Pemprov Jabar, Siapa wanita yang dikaitkan dengan kasus ini?, Apa itu Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang jadi sorotan?, Mengapa kebijakan donasi ini dipersoalkan?, Apa tanggapan Dedi terhadap isu hukum dan transparansi dana?

 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penangkapan seorang wanita asal Jakarta yang sempat mengkritiknya di media sosial tidak memiliki kaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun kebijakannya.

Penegasan itu disampaikan Dedi melalui sebuah rekaman video yang diterima media pada Minggu (12/10/2025).

“Kalau ada berita yang menggambarkan penangkapan terhadap seorang wanita yang berdomisili di Jakarta dan kemudian waktu itu memberikan postingan yang nadanya agak keras buat saya, dan ada penangkapan, nggak ada kaitannya dengan peristiwa yang dia sampaikan pada saya,” ujar Dedi.

Siapa wanita yang dikaitkan dengan kasus ini?

Dedi Mulyadi mengaku tidak mengenal sosok wanita tersebut secara pribadi. Ia hanya mengetahui bahwa perempuan itu tinggal di Jakarta dan dikenal sering mengkritik berbagai pihak.

“Saya tidak mengenal wanita itu siapa. Yang saya tahu, dia tinggal di Jakarta dan sering bersikap kritis pada siapa pun,” ucapnya.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa jika perempuan tersebut saat ini menghadapi perkara hukum, hal itu sepenuhnya merupakan urusan pidana dan tidak ada kaitannya dengan Pemprov Jabar maupun kritik terhadap dirinya.

“Kami menghormati seluruh kritik yang disampaikan, dan itu saya anggap sebagai obat. Walaupun pahit, kalau diminum bisa sehat, asal minumnya teratur,” kata Dedi.

Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan warganet yang terus memberikan kritik kepada pemerintah. Ia menyebut kritik sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian masyarakat terhadap Jawa Barat.

“Kritik itu obat pahit, tapi menyehatkan. Itu tanda perhatian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Dedi menilai bahwa meningkatnya perhatian publik terhadap pemerintah provinsi juga dapat dilihat dari sektor lain, seperti meningkatnya angka kunjungan wisata ke Jawa Barat.

Menurutnya, hal itu menandakan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap daerahnya.

Apa itu Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang jadi sorotan?

Dalam beberapa waktu terakhir, nama Dedi Mulyadi ramai dibicarakan karena kebijakan donasi Rp 1.000 per hari melalui Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025.

Gerakan ini mendorong ASN, siswa sekolah, dan masyarakat umum untuk berdonasi setiap hari dengan semangat gotong royong, silih asih, silih asah, dan silih asuh.

Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Ketua FKBI Tulus Abadi menilai bahwa gerakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

Mengapa kebijakan donasi ini dipersoalkan?

Menurut Tulus, setiap pengumpulan uang atau barang berskala publik wajib mendapat izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ia mempertanyakan apakah SE Gubernur Jabar tersebut telah mengantongi izin yang dimaksud.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI. Padahal SE donasi tersebut berskala massal, yakni untuk seluruh ASN Pemprov Jabar dan warga Jawa Barat,” ujarnya.

Tulus menilai, secara institusional, Gubernur atau Pemprov Jabar bukan lembaga yang berwenang melakukan penggalangan dana publik.

Ia menyarankan agar Pemprov Jabar membentuk lembaga khusus untuk mengelola gerakan tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Dengan asumsi sudah mengantongi izin dari Kemensos RI,” tambahnya.

Apa tanggapan Dedi terhadap isu hukum dan transparansi dana?

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa donasi Rp 1.000 per hari bersifat sukarela dan tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Dana itu, kata dia, akan dikelola oleh masyarakat secara mandiri melalui RT/RW, forum warga, atau kelompok masyarakat.

“Dana tidak masuk ke kas pemerintah. Prinsipnya gotong royong, bukan pungutan,” tegasnya.

Tulus Abadi menekankan bahwa publik berhak mengetahui penggunaan dana yang dikumpulkan secara transparan.

“Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI dan tidak ada kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga,” ucapnya.

“Kami terbuka terhadap kritik, tapi juga ingin memastikan bahwa niat baik untuk membangun gotong royong di Jawa Barat tidak disalahartikan,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.