Eko Patrio Tak Minta Ganti Rugi, Percaya Penjarah Terprovokasi Video Viral
Selebritas sekaligus politisi Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal dengan nama Eko Patrio menjalani sidang terkait penjarahan rumahnya Agustus 2025 lalu.
Dalam persidangan tersebut, Eko mengaku telah memaafkan para pelaku dan tidak meminta ganti rugi atas kerusakan akibat peristiwa penjarahan itu.
Ia bahkan memilih legawa ketika setelah harta bendanya dijarah.
Di sisi lain, Eko menyinggung kemungkinan adanya provokasi saat penjarahan terjadi. Salah satunya akibat video viral.
Eko Patrio maafkan para pelaku
Eko Patrio mengaku tidak berniat meminta pertanggungjawaban materi kepada para pelaku.
Padahal, rumahnya mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah barang berharga akibat dijarah massa.
Dalam persidangan, ia bahkan menyampaikan langsung kepada hakim bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi apa pun.
Bagi Eko, yang terpenting adalah peristiwa serupa tidak kembali terulang.
"Dan hakim juga kemarin bertanya apakah minta tanggung jawab dan sebagainya? Gak usah, saya bilang gitu. Yang penting adalah tidak mengulangi lagi dan ya kita sama-sama saling memaafkan," kata Eko saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, dikutip dari Sabtu (7/2/2026).
Komedian itu menegaskan keputusan tersebut diambil secara pribadi.
Eko memilih mengikhlaskan harta benda yang hilang dan memandang pengampunan sebagai jalan terbaik.
Video viral dan dugaan provokasi massa
Eko juga meyakini bahwa tidak semua pelaku penjarahan bertindak dengan niat jahat sejak awal.
Ia menilai sebagian massa bisa saja terseret situasi dan terprovokasi oleh konten video viral yang memicu kemarahan publik.
Penjarahan rumah Eko Patrio diketahui terjadi setelah beredarnya video anggota DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat di tengah ekonomi sulit.
Kemarahan publik kemudian berkembang menjadi aksi yang berujung pada perusakan dan penjarahan.
"Dan saya meyakini yang kemarin disidang itu adalah belum tentu juga bersalah, mungkin ikut-ikutan dan sebagainya. Tapi saya secara pribadi memaafkan," akunya.
Menurut Eko, derasnya arus informasi di media sosial dapat memengaruhi emosi publik dan mendorong tindakan spontan tanpa pertimbangan panjang.
Karena itu, ia memilih tidak sepenuhnya menyalahkan para pelaku yang kini menjalani proses hukum.
Proses hukum tetap berjalan
Kendati telah memaafkan para pelaku, Eko Patrio menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, tujuh orang pelaku penjarahan telah menjalani proses persidangan. Eko pun mengaku telah memberikan keterangan dan menyampaikan sikapnya secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, rumah Eko Patrio yang berlokasi di Jalan Karang Asem, Setiabudi, Jakarta Selatan, dijarah massa pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Penjarahan berlangsung dalam tiga gelombang sejak sekitar pukul 19.00 WIB hingga dini hari, dengan massa mulai merangsek masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.15 WIB.
Selain menjarah barang-barang berharga, massa juga melakukan vandalisme dengan mencoret dinding rumah.
Meskipun demikian, Eko berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama agar aksi serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
(Sumber: Kompas.com/Ady prawira Riandi | Editor: Ira Gita Natalia Sembiring)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang