Pihak Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Triliunan, Singgung Nasib 3 Ribu Karyawan
PT Indobuildco kembali mengajukan keberatan atas rencana eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta uang jaminan jika diminta mengosongkan hotel, sekaligus meminta agar eksekusi ditunda.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, permintaan uang jaminan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
Surat edaran ini mengatur pelaksanaan putusan serta-merta.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari , Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Hamdan menyebut nilai uang jaminan atau ganti rugi yang diminta setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah.
Adapun uang ganti rugi yang diajukan sekitar Rp 28,292 triliun.
Keberatan pihak Pontjo Sutowo
Selain meminta uang jaminan, PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo juga meminta agar eksekusi Hotel Sultan ditunda.
Keberatan itu disampaikan saat proses aanmaning atau teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan.
Ia menegaskan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum lanjutan.
Singgung putusan PTUN Jakarta
Hamdan juga menyinggung adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco terkait surat-surat somasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Nah ini ada dua putusan yang saling bersilangan, bertolak belakang. Ini juga harus diperhatikan. Jangan putusan ini saja yang dilihat," jelasnya.
Menurut dia, perintah pengosongan Hotel Sultan dan permintaan pembayaran royalti oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) merupakan perbuatan melanggar hukum dan sewenang-wenang.
Soroti nasib karyawan
Selanjutnya, PT Indobuildco turut menyoroti dampak eksekusi terhadap para pekerja Hotel Sultan.
Hamdan menyebut sekitar 3.000 orang masih bekerja dan bergantung pada operasional hotel tersebut.
"Ini negara enggak kasihan sama rakyatnya. Rakyatnya yang bekerja itu kasihan," ucap dia.
Ia juga menyebut konflik lahan yang berkepanjangan berdampak pada penurunan okupansi hotel dan apartemen di kawasan tersebut.
Pemerintah tetap jalankan eksekusi
Di sisi lain, pemerintah menegaskan eksekusi tetap dijalankan sebagai bagian dari penyelamatan aset negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu delapan hari sejak Senin (9/2/2026) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan serta bangunan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menegaskan hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir pada 2023 dan seluruh tanah serta bangunan telah tercatat sebagai barang milik negara.
"Jadi baik tanah maupun bangunan yang melekat di bidang tanah eks-HGB 26 dan 27 Gelora adalah milik negara," ujar Kharis.
Ia menambahkan, putusan pengadilan bersifat serta-merta dan dapat dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang