Stafsus ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Ulayat Adalah Bentuk Perlindungan Rakyat

Stafsus ATR/BPN Rezka Oktoberia
Stafsus ATR/BPN Rezka Oktoberia

 Pemerintah Kabupaten Pelalawan provinsi Riau mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat," kata Rezka saat memberikan sambutan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Auditorium Lantai III kantor Bupati Pelalawan, dikutip Rabu 29 April 2026.

Ia juga menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat. 

"Melalui pendaftaran, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih aman kepada generasi mendatang dan pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan pendaftaran ini bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.

"Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat hukum adat itu sendiri, agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, Provinsi Riau masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu fokus pelaksanaan program.

“Kami berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, termasuk untuk menggali informasi bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,"kata dia.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bidang obyek tanah ulayat yang berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan terus berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan.

Hal ini, kata dia, dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang dimiliki. 

Sementara, Bupati Pelalawan Zukri

Misran, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemerintah daerah, pemangku adat, maupun masyarakat terkait keberadaan dan pengelolaan tanah ulayat. 

Ia menilai sosialisasi ini tidak hanya menambah pengetahuan mengenai aspek administrasi dan legalitas tanah ulayat, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi di Kabupaten Pelalawan dan dengan adanya pengadministrasian yang lebih tertib dan terarah.

"Diharapkan berbagai potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan dapat diminimalisir, sehingga tata kelola pertanahan di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zukri juga mendorong para datuk, batin, dan pemangku adat untuk aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi terbuka. Ia menilai, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi dapat dicari jalan keluarnya melalui dialog langsung dengan pemerintah.

“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan anak kemenakan kita. Tanah ulayat harus tetap terjaga dan memberi manfaat yang lebih baik ke depan,” ungkapnya.