Wamen PKP Fahri Hamzah Soroti Tanah Jadi Biang Kerok Harga Rumah Mahal

ilustrasi perumahan (dok: BP Tapera)
ilustrasi perumahan (dok: BP Tapera)

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyampaikan alasan harga rumah yang semakin tidak ramah di kantong masyarakat. Ia menduga ada dua alasan kuat yang menyebabkan rumah menjadi mahal, yaitu perizinan dan tanah. 

Kedatangan Wamen PKP Fahri Hamzah di pameran Homelife Indonesia Series 2025 pada Rabu, 26 November 2025, bertujuan untuk membuktikan langsung bahwa harga material dan bahan bangunan yang dibutuhkan untuk membuat sebuah rumah terbilang terjangkau. Ia bahkan memperkirakan, harga pasaran hunian seharusnya di bawah Rp 100 juta. 

"Jadi saya sengaja datang untuk melihat harga dari bahan bangunan. Saya ingin buktikan bahwa harga rumah rakyat sebenarnya tidak mahal. (Rumah) tipe-36, tipe-40 itu sebenarnya murah sekali, jauh di bawah Rp 100 juta," kata Fahri Hamzah.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga rumah sangat tinggi. Dugaan terbesar, kata Fahri, ada pada mahalnya harga tanah serta proses perizinan.

Wamen PKP Fahri Hamzah

"Perizinan mungkin bisa kita beresin. Ini soal tanah yang penting,” tegasnya.

Ia menyoroti harga tanah yang tidak pernah turun justru semakin mahal dari tahun ke tahun merupakan dampak nyata dari inflasi. Oleh sebab itu, jika menghitung tanah maka harga rumah jelas akan sangat mahal.

"Ini faktor inflasi paling besar karena harganya naik terus kan. Nah kalau kita ngikutin harga tanah, harga rumah rakyat menjadi nggak layak. Makanya harga tanah yang harus kita kendalikan," tegas Fahri.

Oleh sebab itu, Fahri menilai program penyediaan rumah murah akan lebih realistis jika pembangunan dilakukan di atas tanah milik negara. Dengan begitu, biaya kepemilikan bisa ditekan secara signifikan mengingat harga tanah adalah komponen utama dalam sektor perumahan.

Ia turut menyoroti tanah-tanah kosong yang tidak dimanfaatkan secara optimal, melainkan hanya menjadi objek perdebatan. Jika kondisi tersebut, menurut Fahri, negara harus memberatkan pemilik tanah dengan memberikan pajak tinggi.

"Kadang-kadang tanah kosong itu dipakai sebagai ajang spekulasi. Ke depan itu harusnya negara memberatkan. Siapapun yang memiliki tanah dan tidak dipakai," tegasnya.

Fahri menjelaskan, pemberian pungutan tinggi kepada pemilik tanah kosong bertujuan agar harga turun. Apabila tanah murah maka akan memberikan efek ganda (multiplier effect) terhadap harga-harga lainnya. 

"Kalau elemen tanah murah, semua akan turun karena faktor inflator terbesar itu tanah," lanjut Fahri.

Ia menekankan perlunya langkah tegas negara untuk memastikan tanah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Bahkan, jika pemilik tanah tidak bisa menggarap lahannya dengan baik maka negara berhak untuk mengambilalih.

“Tanah yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat ya diambil kembali oleh negara,” pungkasnya.