Mens Rea Ramai Dibahas, Ternyata Punya Makna Khusus dalam Dunia Hukum
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang ia bawakan. Laporan tersebut juga diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Benar, bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama yang diduga muncul melalui pernyataan dalam acara tersebut.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata dia.
Seiring mencuatnya laporan tersebut, istilah mens rea ikut menjadi trending topic di mesin pencarian Google sejak Kamis malam, 8 Januari 2026. Di balik ramainya pembahasan mens rea ternyata merupakan istilah dalam dunia hukum. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mens rea?
Melansir laman Legal Information Institute Cornell Law School, mens rea merujuk pada niat atau sikap batin seseorang saat melakukan tindak pidana. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “pikiran yang bersalah.”
Bentuk jamak dari mens rea adalah mentes reae. Dalam hukum pidana, mens rea merupakan keadaan mental yang secara undang-undang harus dibuktikan untuk dapat menjatuhi hukuman kepada seseorang atas suatu kejahatan tertentu.
Untuk membuktikan kesalahan dalam persidangan pidana, tidak cukup hanya menunjukkan adanya perbuatan fisik (actus reus), tetapi juga harus dibuktikan adanya mens rea. Jaksa penuntut umumnya wajib membuktikan, tanpa keraguan yang wajar, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sikap batin yang dapat dipersalahkan.
Kewajiban membuktikan mens rea didasarkan pada gagasan bahwa seseorang harus memiliki kesadaran batin yang bersalah serta memahami perbuatannya. Meski begitu, terdakwa tidak harus tahu bahwa tindakannya melanggar hukum untuk dapat dinyatakan bersalah. Hal yang terpenting, ia menyadari fakta-fakta yang membuat perbuatannya masuk dalam unsur tindak pidana. Prinsip ini ditegaskan dalam perkara Staples v. United States (1994).
Sementara itu melansir laman Mahkamah Agung, Prof. Sudarto menjelaskan mens rea adalah keadaan psikis seseorang ketika melakukan tindak pidana.
Pada dasarnya, mens rea merupakan salah satu aspek dari kesalahan pidana. Namun, kesalahan memiliki cakupan lebih luas karena juga mencakup aspek kemampuan bertanggung jawab yang erat kaitannya dengan kondisi psikis yang normal dan matang.
Dalam konteks kesalahan, mens rea dapat terwujud dalam dua bentuk: kesengajaan (dolus) dan kealpaan/kelalaian (culpa).
Kesengajaan berarti pelaku mengetahui dan menghendaki terwujudnya perbuatan pidana.
Kealpaan atau kelalaian terjadi karena kurangnya kehati-hatian atau tidak memperhitungkan akibat, sehingga menimbulkan tindak pidana.
Dengan demikian, mens rea berkaitan erat dengan sikap batin jahat yang ditujukan, atau setidaknya seharusnya disadari, dapat menimbulkan tindak pidana.
Contoh Kasus Mens Rea dalam Praktik
Pemakaian Motor untuk Kejahatan
Misalnya, si A meminjamkan motor kepada si B. Kemudian si B menggunakan motor tersebut untuk melakukan penganiayaan dengan cara menabrak si C. Dalam hal ini, perlu dilihat sikap batin si A saat meminjamkan motor:
Jika si A tidak tahu bahwa motor akan digunakan untuk tindak pidana, maka ia tidak memiliki mens rea dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, jika terbukti si A mengetahui tujuan tersebut, maka ia bisa dianggap membantu tindak pidana karena adanya mens rea.
Sementara itu terkait, penentuan ada atau tidaknya mens rea merupakan kewenangan hakim dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Hal ini berbeda dengan aspek alasan pembenar, yang bisa diselesaikan pada tahap pra-yudisial.
Artinya, setiap perbuatan yang dapat dikecualikan karena alasan pemaaf seharusnya diputuskan di pengadilan. Sebab, yang berhak menilai kesalahan pidana adalah hakim, bukan penyidik maupun penuntut umum.