Kasus Mayat Terbakar di Lombok Barat: Pelaku Ternyata Anak Kandung, Kesal Tak Diberi Rp 39 Juta

Bara Primario, Mataram, Kasus Mayat Terbakar di Lombok Barat: Pelaku Ternyata Anak Kandung, Kesal Tak Diberi Rp 39 Juta, Motif Ekonomi: Hutang Rp 39 Juta, Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran, Siasat Laporan Palsu dan Alibi Pelaku, Temuan Polisi dan Hasil Otopsi

Tabir gelap penemuan mayat dalam kondisi terbakar yang menggemparkan warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (25/1/2026) akhirnya terungkap.

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri, berinisial BP alias Bara Primario (33).

Pelaku tega menghabisi nyawa ibunya, Yeni Rudi Astuti (60), di kediaman mereka di Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, sebelum membuang dan membakar jasadnya di wilayah Sekotong.

Motif Ekonomi: Hutang Rp 39 Juta

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah persoalan ekonomi. Pelaku merasa sakit hati karena permintaan uangnya ditolak oleh sang ibu.

"Pelaku sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 39 juta untuk membayar utang. Namun, oleh korban uang tersebut tidak diberikan, sehingga pelaku merasa kesal," ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (27/1/2026).

Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran

Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari sekira pukul 02.00 WITA saat korban sedang tertidur. BP menghabisi nyawa ibunya dengan cara melilitkan tali nilon di leher korban dan mengencangkannya hingga korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan kain seprai dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Honda Brio berwarna putih.

"Sekira pukul 08.00 WITA, pelaku membawa korban menuju wilayah Sekotong. Di tengah perjalanan, ia sempat berhenti untuk membeli bensin eceran berjenis Pertalite," lanjut Kholid.

Setibanya di lahan kosong milik pribadi di Dusun Batu Leong, yang sebelumnya sempat dikira tempat pembuangan sampah (TPS), pelaku menunggu situasi sepi.

Ia kemudian menurunkan jasad korban, menyiramnya dengan bensin, dan membakarnya selama kurang lebih satu jam sebelum meninggalkan lokasi.

Siasat Laporan Palsu dan Alibi Pelaku

Bara Primario, Mataram, Kasus Mayat Terbakar di Lombok Barat: Pelaku Ternyata Anak Kandung, Kesal Tak Diberi Rp 39 Juta, Motif Ekonomi: Hutang Rp 39 Juta, Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran, Siasat Laporan Palsu dan Alibi Pelaku, Temuan Polisi dan Hasil Otopsi

Lokasi tempat anak bunuh ibu kandungnya sendiri, di rumah mereka di Jalan Perkutut, Monjok, Kota Mataram, Senin (26/1/2026)

Bara Primario sempat mencoba mengelabui petugas dan keluarga dengan berpura-pura kehilangan sang ibu. Ia bahkan melapor ke Ketua Lingkungan (Kaling) dan Polsek setempat bahwa ibunya tidak kunjung pulang sejak Minggu.

Kakak kandung pelaku, Rio Ade Prima, menyebutkan bahwa BP bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.

"Dia sempat melapor ke Kaling dan Polsek bahwa Ibu hilang. Dia tetap beraktivitas biasa, salat lima waktu di masjid, dan ceria saat kumpul dengan teman-temannya pada hari Sabtu dan Minggu," ungkap Prima saat ditemui di rumah duka, Selasa (27/1/2026).

Kebohongan pelaku mulai terendus setelah tim Jatanras Polda NTB memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat.

Kamera pengawas menangkap pergerakan mobil putih milik pelaku yang mondar-mandir di TKP dengan posisi parkir mundur yang mencurigakan.

Temuan Polisi dan Hasil Otopsi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bercak darah di bagasi mobil pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan kotak permen berisi narkotika jenis ganja di dalam kendaraan tersebut.

Sementara itu, hasil autopsi dari RS Bhayangkara Mataram menunjukkan kondisi jenazah yang sangat memprihatinkan.

"Kondisi korban hangus terbakar grade empat. Kami menemukan bekas kekerasan benda tumpul pada bagian kepala depan, belakang, dan sisi kiri, serta patah pada bagian paha kiri atas," jelas Kaur Dokpol RS Bhayangkara Mataram, AKP I Nyoman Madiasa.

Di tubuh korban, polisi masih menemukan sisa pakaian dalam serta sebuah kalung emas dengan liontin berbentuk hati berwarna biru yang menjadi salah satu petunjuk identitas.

Atas perbuatan sadisnya, Bara Primario kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku disangkakan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunLombok.com dengan judul Rio Habisi Nyawa Ibu Kandungnya saat Sedang Tertidur Pulas

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang