Paspor Dicap Sembarangan Saat Wisata, Siap-siap Bayar Denda

Paspor Dicap Sembarangan Saat Wisata, Siap-siap Bayar Denda

Jangan sembarangan mencap, menempel stiker, atau memberi tanda pada paspor di luar cap resmi dari petugas imigrasi.

Tindakan yang dianggap merusak dokumen perjalanan tersebut bisa berujung pada penggantian paspor baru dan denda hingga Rp 500.000 bila kerusakan terjadi karena kelalaian pemilik.

Pengalaman mencap paspor sembarangan

Kena denda Rp 500.000

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membagikan contoh kesalahan mencap paspor oleh salah satu pemohon perpanjangan paspor di Jakarta.

Melalui video Instagram resmi @kanimjaksel yang diunggah pada Rabu (3/6/2026), petugas imigrasi mendapati cap wisata Machu Picchu dalam paspor pemohon.

Berdasarkan keterangan pemilik paspor, cap tersebut didapat saat berkunjung ke objek wisata bersejarah di Peru beberapa waktu lalu.

Paspor Dicap Sembarangan Saat Wisata, Siap-siap Bayar Denda

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membagikan contoh kesalahan mencap paspor oleh salah satu pemohon perpanjangan paspor di Jakarta. Melalui video Instagram resmi @kanimjaksel yang diunggah pada Rabu (3/6/2026), petugas imigrasi mendapati cap wisata Machu Picchu dalam paspor pemohon.

"Itu sih lagi wisata ke Machu Picchu, ada satu booth rame banget. Nah, aku karena penasaran, aku ikut antri. Ternyata pas udah sampai depan, ternyata cap wisata gitu, terus karena aku cuma bawa paspor, jadi aku capnya di paspor," demikian keterangan pemilik paspor, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

Permohonan perpanjangan paspor tersebut lantas ditolak petugas imigrasi setelah melihat kondisi paspor dengan cap tidak resmi.

Pemilik paspor kemudian diarahkan mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikenakan denda sebesar Rp 500.000, di luar biaya perpanjangan paspor.

"Kalau untuk cap yang bukan dari petugas imigrasi itu bukan dianggap sebagai cap resmi. Jadi, paspornya bakal dianggap sebagai paspor rusak," tutur petugas imigrasi dalam video.

Dalam unggahan yang sama, petugas imigrasi juga menyebutkan aturan mencap paspor resmi yang terdapat di halaman tiga paspor Indonesia dan poin dua.

Aturan tersebut berbunyi: "Kecuali pejabat berwenang, dilarang mencoret atau melakukan perubahan apapun atas tulisan, cetakan dan/atau dalam bentuk apapun yang terdapat dalam paspor ini."

Biaya permohonan perpanjangan paspor dianggap hangus

Saat paspor dinyatakan rusak karena mengalami perubahan tidak sah dapat menyebabkan, pemilik paspor tidak dapat menggunakan dokumen ini untuk perjalanan ke luar negeri.

Proses penggantian paspor baru juga memakan biaya lebih mahal karena dikenakan denda Rp 500.000.

Bila pemilik sudah terlanjur mengajukan permohonan perpanjangan paspor, biaya permohonan perpanjangan paspor juga dianggap hangus karena paspor rusak.

Cara menjaga paspor tetap aman dan tidak rusak

Paspor Dicap Sembarangan Saat Wisata, Siap-siap Bayar Denda

Ilustrasi paspor Indonesia. Paspor bisa hangus jika tidak diambil. Paspor bisa batal otomatis.

Untuk diketahui, paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang harus dijaga kondisi dan keasliannya.

Demi menjaga paspor aman digunakan, jangan mencoret, merobek, membasahi, membakar, ataupun menambahkan cap pada paspor secara mandiri.

Paspor tidak boleh digunakan dalam kondisi rusak secara fisik maupun terdapat cap tidak resmi.

Perubahan apapun pada paspor hanya dapat dilakukan oleh petugas imigrasi yang berwenang.

Pastikan untuk menjaga paspor dengan baik dengan menyimpannya di tempat yang aman dan kering.

Perlakukan paspor seperti dokumen penting lainnya, serta jauhkan paspor dari anak kecil dan sumber kerusakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang