BI Cabut JIBOR, Suku Bunga Acuan Rupiah Beralih ke INDONIA

Gedung Bank Indonesia (BI).
Gedung Bank Indonesia (BI).

Bank sentral mendorong pasar keuangan Indonesia didorong untuk menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai pengganti JIBOR. INDONIA merupakan suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank. 

INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil karena berbasis transaksi aktual. Nantinya, INDONIA akan dipublikasikan setiap akhir hari transaksi pada halaman depan (homepage) website Bank Indonesia. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penggantian JIBOR menjadi INDONIA merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan. Ini sejalan dengan standar praktik global sekaligus langkah pendalaman pasar keuangan Indonesia.

ilustrasi suku bunga

"Reformasi suku bunga acuan ini dilakukan dengan persiapan yang matang oleh Bank Indonesia, termasuk memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan untuk beralih dari JIBOR ke INDONIA," ujar Ramdan, dikutip dari website resmi BI pada Rabu, 31 Desember 2025. 

Ia menambahkan, penggunaan INDONIA sebagai suku bunga acuan akan mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global. Kondisi ini ideal dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.  

"BI akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar dan masyarakat guna memastikan kelancaran reformasi suku bunga acuan," imbuh Ramdan.

Kata Ramdan, INDONIA bukan hal baru di pasar keuangan domestik karena telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 paralel dengan publikasi JIBOR. Sehingga, para pelaku pasar sebenarnya sudah secara bertahap telah mengacu pada INDONIA. 

Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada September 2025 tercatat sebesar Rp 45,28 triliun dari Rp140,37 triliun pada September 2024.

Sedangkan nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35 persen dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025. Kenaikan seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. 

rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah hingga 19 Desember 2025 mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari. Nominal tersebut menunjukkan lonjakan sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.