Top 8+ Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Peraturan Dirjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, hapus NPWP, nomor pokok wajib pajak, cara hapus npwp online, syarat hapus npwp, hapus npwp, hapus npwp di coretax, 8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Peraturan Dirjen Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan khusus yang memungkinkan wajib pajak menghapus NPWP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Berikut kriteria wajib pajak yang bisa menghapus NPWP.

8 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP 2025

DJP telah mengatur tata cara penghapusan NPWP pada Pasal 44 ayat (2) Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Penghapusan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak apabila NPWP milik wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Simak kriteria wajib pajak yang bisa menghapus NPWP berikut ini:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak orang pribadi:
    • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk
    • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.
  3. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  4. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  5. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  6. Wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai kerja sama operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    • Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi pemerintah
    • Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah
    • Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  8. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Hapus NPWP 2025

Merujuk Pasal 44 ayat (3), permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP secara online melalui Sistem Inti Perpajakan Coretax.

Dilansir dari laman Coretax, berikut cara hapus NPWP secara online:

  • Masuk ke halaman Coretax
  • Jika belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru
  • Setelah berhasil login, pada halaman utama Coretax, pilih menu “Portal” kemudian klik submenu “Deregistration & Revocation
  • Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke halaman “Deregistration (Penghapusan dan Pencabutan)” pada bagian “Case Management (Manajemen Kasus)”
  • Pilih “TIN Deregistration (Penghapusan NPWP)” pada kolom “Type of Deregistration (Jenis Penghapusan)”
  • Di bagian “Representative (Kuasa/Wakil Wajib Pajak)”, jika wajib pajak bertindak sebagai wakil atau kuasa, centang “Checkbox (Kotak Centang)” lalu klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa
  • Data pada bagian “Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak)” akan otomatis terisi
  • Kemudian, pada bagian “Deregistration (Penghapusan)”, isi kolom-kolom yang diperlukan untuk proses penghapusan NPWP Orang Pribadi
  • Pilih alasan penghapusan NPWP
  • Jika seluruh data sudah lengkap, lanjutkan ke bagian “Taxpayer Statement (Pernyataan Wajib Pajak)” Centang “Checkbox (Kotak Centang)” sebagai tanda persetujuan, lalu klik “Submit
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil dikirim dan sedang diteliti oleh petugas
  • Terakhir, gunakan menu “Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat)” untuk mengunduh tanda terima pengajuan permohonan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.