Apakah Status Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP
Wajib Pajak adalah individu atau badan yang memiliki tanggung jawab untuk membayar, memotong, atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi yang diberikan untuk keperluan administrasi perpajakan serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajaknya.
NPWP diberikan kepada pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak, sedangkan syarat objektif menyangkut penghasilan atau kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai undang-undang.
Lalu, apakah status wajib pajak bisa dinonaktifkan jika sudah tidak bekerja?
Apakah Status Wajib Pajak Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Penetapan wajib pajak non-aktif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Secara umum, kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yakni bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
“Kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan," jelas Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
Rosmauli menambahkan, sesuai Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat ditetapkan berstatus non-aktif antara lain apabila:
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Karyawan memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- WNI telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Kondisi lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria subjektif dan/atau objektif.
Cara Ubah Status Wajib Pajak jadi Non-aktif
Wajib pajak yang memenuhi kriteria DJP bisa mengajukan perubahan status menjadi non-aktif melalui Coretax.
Berikut cara ubah status wajib pajak jadi non-aktif:
- Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
- Masuk ke akun Coretax
- Klik "Daftar di Sini" jika belum memiliki akun
- Pada halaman muka Coretax, klik menu “My Portal” pada menu “Status Update”
- Pilih “Taxpayer Status Inactivation”
- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman “Data Update: Taxpayer Identity” (Perubahan Data: Identitas Wajib Pajak)
- Pada bagian “Case Management” (Manajemen Kasus), data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) dan klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak
- Kemudian, pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak) akan terisi otomatis oleh sistem
- Pada bagian “Details” (Detil), terdapat beberapa isian data
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik “Submit” (Kirim)
- Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat) untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.