Siap-siap! Inilah Kelompok Usaha yang Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu
Pelaporan keuangan nasional akan memasuki babak baru mulai 2027. Pemerintah kini mendorong sistem yang terhubung dan seragam di seluruh sektor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan ekosistem data keuangan yang lebih solid, sekaligus memastikan pelaku usaha dari berbagai sektor memiliki standar pelaporan yang sama.
Melalui penyederhanaan sistem dan integrasi lintas lembaga, pemerintah menargetkan kualitas data keuangan nasional dapat meningkat secara signifikan.
Perubahan besar ini berfokus pada pemanfaatan platform digital terpadu bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window.
Melalui platform ini, pelaku usaha tidak lagi perlu menyampaikan laporan keuangan ke banyak lembaga. Cukup melalui satu pintu, laporan tersebut akan otomatis diteruskan ke kementerian, otoritas, maupun pihak lain yang membutuhkan. Selain memudahkan pelaku usaha, sistem ini juga memperkaya basis data pemerintah sehingga kebijakan fiskal dan ekonomi dapat dirumuskan lebih tepat sasaran.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa PP 43/2025 menjadi fondasi baru tata kelola pelaporan keuangan nasional. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menyatukan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor.
Ilustrasi Laporan Keuangan
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," ujar Masyita.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pelaporan yang lebih ramping melalui PBPK agar pelaku usaha lebih mudah menyesuaikan diri.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.
Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK mulai berlaku penuh pada 2027.
Sementara sektor lain akan menyesuaikan berdasarkan kesiapan dan koordinasi antar lembaga. Pemerintah juga menjamin bahwa UMKM tidak akan dibebani proses transisi.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Kewajiban Pelaporan Mulai 2027, Siapa Saja yang Termasuk?
Aturan terbaru ini merinci kelompok pelaku usaha dan pihak non-lembaga yang wajib menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK. Berikut cakupan lengkapnya:
1. Pelaku usaha di sektor pasar modal: Mulai 2027, emiten dan perusahaan publik wajib mengirim laporan tahunannya melalui PBPK. Kewajiban ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam penjelasan PP 43/2025.
2. Pelaku usaha sektor keuangan lainnya, termasuk:
- Perbankan
- Perusahaan pasar modal
- Perusahaan asuransi
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan
- Perusahaan pegadaian
- Lembaga penjaminan
- Lembaga pembiayaan ekspor
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending)
3. Pengelola dana masyarakat bersifat wajib, seperti penyelenggara program jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan.
4. Pelaku usaha infrastruktur dan pendukung sektor keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran, pasar uang, dan lembaga pendukung lainnya, baik konvensional maupun syariah.
5. Pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan, mencakup:
- Entitas berbadan hukum atau tidak yang melakukan pembukuan
- Orang pribadi yang wajib menyampaikan laporan dalam interaksi bisnis tertentu
- Pihak yang diwajibkan melakukan pembukuan berdasarkan regulasi perpajakan
- Debitur perbankan dan lembaga pembiayaan
- Emiten atau perusahaan publik
- Pelaku di pasar uang
- Pihak lain yang berhubungan langsung dengan sektor keuangan
PP 43/2025 resmi diundangkan pada 19 September 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Melalui adanya kewajiban pelaporan terintegrasi ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola keuangan yang lebih andal, efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.