Top 9+ Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, yang Belum Siap-Siap Kena Denda!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang masuk telah mencapai 9.072.935 SPT hingga 25 Maret 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak untuk tahun buku Januari–Desember 2025, sebanyak 7.993.396 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, 891.594 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 186.216 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.570 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 laporan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga 25 Maret 2026, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 16.830.447 akun.
Dari total tersebut, sebanyak 15.782.719 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai tambahan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar kebijakan tersebut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal resmi DJP, termasuk media sosial.
Selain itu, DJP menyediakan layanan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda tersebut adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. (Ant)