Wajib Pajak Wajib Tahu, Cara Aktivasi Akun Coretax Jadi Kunci Lapor SPT 2026

Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak Wajib Tahu, Cara Aktivasi Akun Coretax Jadi Kunci Lapor SPT 2026

 Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Aktivasi ini menjadi sangat penting karena mulai pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online dan mengalihkan seluruh layanan perpajakan ke sistem Coretax.

Perubahan sistem ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi.

Meski sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan kredensial baru, termasuk kata sandi dan sistem pengamanan akun yang diperbarui.

Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak diharapkan dapat menghindari potensi kendala teknis saat masa pelaporan SPT pada 2026.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib Dilakukan?

Coretax DJP dirancang sebagai sistem terpadu yang menjadi pintu masuk seluruh layanan administrasi perpajakan.

Melalui platform ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT, pengelolaan dokumen perpajakan, hingga penggunaan tanda tangan elektronik resmi dari DJP.

Penghentian DJP Online membuat aktivasi Coretax bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan perpajakan digital yang berlaku mulai tahun pajak 2025.

Syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan data email dan nomor ponsel yang tercatat di DJP Online masih aktif dan dapat diakses.

Jika terdapat perubahan data kontak, DJP mengimbau wajib pajak segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk melakukan pembaruan data.

Bagaimana Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP?

Berikut tahapan aktivasi akun Coretax DJP yang perlu dilakukan wajib pajak:

  • Buka laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
  • Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online.
  • Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
  • Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Simpan.
  • Periksa email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login kembali ke Coretax DJP, lalu lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase.

Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP wajib pajak sudah aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Apa Itu Kode Otorisasi DJP dan Mengapa Penting?

Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax.

Tanpa KO DJP yang aktif dan tervalidasi, dokumen perpajakan tidak dapat diproses secara sah dalam sistem.

Proses pembuatan KO DJP dapat dilakukan langsung melalui akun Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
  • Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola oleh DJP.
  • Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
  • Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Kirim.
  • Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  • Unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.

Setelah sertifikat digital diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan status KO DJP sudah valid. Berikut tahap validasinya:

  • Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
  • Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal dan pilih tab Digital Certificate.
  • Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID.
  • Jika status masih INVALID, klik Periksa Status.
  • Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan.
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.

Dengan status valid, KO DJP sudah aktif dan siap digunakan untuk seluruh transaksi perpajakan di Coretax.

Melalui aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP sejak dini, wajib pajak diharapkan dapat menjalani kewajiban perpajakan dengan lebih lancar, aman, dan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku mulai tahun pajak 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang