Tak Semua Wajib Pajak Harus Aktif, Ini Daftar Kelompok yang Bisa Non-aktifkan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki ketentuan yang memungkinkan status wajib pajak diubah menjadi non-aktif dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif, seperti karena berhenti bekerja, pensiun, atau menutup usaha.
Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga membantu DJP menjaga akurasi data administrasi perpajakan agar sesuai dengan kondisi terkini. Dengan demikian, sistem perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan status non-aktif dan bagaimana prosedurnya?
Apa saja kriteria wajib pajak yang bisa menjadi non-aktif?
DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mengatur pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Pasal 34 ayat (2), dijelaskan sejumlah kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan status non-aktif.
Berikut beberapa kelompok wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus WNI dan akan atau telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
- Wajib Pajak wanita kawin yang memilih kewajiban perpajakan digabung dengan suami
- Wajib Pajak badan yang tidak lagi memenuhi syarat namun belum dihapus NPWP-nya
- Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemotong atau pemungut pajak
Selain itu, DJP juga dapat menetapkan status non-aktif secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki.
Kapan wajib pajak bisa dinonaktifkan secara otomatis?
Selain berdasarkan permohonan, status non-aktif juga dapat ditetapkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Penetapan ini dilakukan apabila wajib pajak memenuhi sejumlah kondisi berikut:
- Tidak melaporkan SPT Masa atau Tahunan selama lima tahun berturut-turut
- Tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain selama lima tahun
- Tidak melakukan pembayaran pajak selama lima tahun berturut-turut
- Tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang menempuh upaya hukum
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan perpajakan
- Tidak menerima fasilitas atau insentif perpajakan
Kriteria tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menilai apakah wajib pajak masih aktif secara administratif atau tidak.
Bagaimana cara mengajukan status wajib pajak non-aktif?
Permohonan perubahan status wajib pajak menjadi non-aktif dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi yang disediakan DJP.
Secara umum, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP
- Menghubungi Contact Center DJP dengan menyampaikan data pendukung
- Mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak apabila tidak dapat dilakukan secara online
Untuk pengajuan melalui portal, wajib pajak perlu:
- Mengisi formulir penetapan wajib pajak non-aktif
- Menandatangani formulir secara elektronik
- Mengunggah dokumen pendukung yang sesuai dengan kriteria
Sementara itu, pengajuan melalui Contact Center dilakukan dengan menyampaikan data yang dapat diverifikasi langsung oleh petugas.
Apabila permohonan dinyatakan memenuhi kriteria, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pengajuan diproses lebih lanjut.
Namun, jika tidak memenuhi syarat, permohonan tidak akan diproses dan BPE tidak akan diterbitkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang