Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan Akun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Pasalnya, mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem baru ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Menurut Yon, proses aktivasi akun sangat sederhana dan bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak cukup membuat akun, lalu mengaktifkannya menggunakan password dan passphrase.
“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Pemerintah berharap, aktivasi lebih awal dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi pajak baru yang terintegrasi sekaligus meminimalkan kendala teknis saat masa pelaporan dimulai tahun depan.
Yon menambahkan, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ia juga mengungkapkan, masih banyak wajib pajak pribadi yang belum mengakses Coretax. Sementara itu, wajib pajak badan seperti perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah mulai menggunakan sistem ini sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tahap awal integrasi data.
Untuk memperlancar transisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan program sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Teman-teman humas DJP sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” tutur Yon.
Ia kembali mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun.
“Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” ujarnya.
Yon menegaskan, prinsip pelaporan melalui Coretax tidak jauh berbeda dengan mekanisme e-filing yang selama ini digunakan.
“Hanya saja sistem ini kini lebih modern dan terintegrasi langsung dengan mesin administrasi perpajakan,” katanya.
Akses Hanya Lewat Saluran Resmi DJP
Kementerian Keuangan dan DJP juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui saluran resmi pemerintah untuk menghindari potensi penipuan atau situs palsu.
Wajib pajak disarankan menggunakan kanal berikut:
- Laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Layanan Kring Pajak: 1500200
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP, kemudian klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor HP yang sudah terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama kali menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
- Setelah seluruh langkah selesai, akun Coretax DJP akan aktif dan bisa digunakan untuk berbagai layanan pajak.
Cara Mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital. Kode ini berfungsi untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu “Portal Saya”.
- Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Jika status masih “Invalid”, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi proses permintaan.
- Begitu status berubah menjadi “Valid”, wajib pajak sudah dapat menggunakan kode otorisasi tersebut untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.
Dengan aktivasi akun dan sertifikat digital ini, wajib pajak dapat memanfaatkan penuh sistem Coretax DJP untuk seluruh proses administrasi perpajakan.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Mulai 2026 Lapor SPT Lewat Coretax, Wajib Pajak Diminta Aktivasi Akun Segera
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.