3 Tuntutan Buruh di RUU Ketenagakerjaan: Hapus Outsourcing, Naikkan Upah, hingga Reformasi Pajak

ruu ketenagakerjaan 2025, tuntutan buruh September 2025, demo buruh 30 September, hapus sistem outsourcing, kenaikan upah minimum 2026, reformasi pajak buruh, Said Iqbal KSPI Partai Buruh, RUU Ketenagakerjaan DPR RI, 3 Tuntutan Buruh di RUU Ketenagakerjaan: Hapus Outsourcing, Naikkan Upah, hingga Reformasi Pajak

Serikat buruh resmi menyiapkan tiga tuntutan utama yang akan dibawa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI.

Tak hanya itu, aksi demo besar-besaran juga sudah dijadwalkan pada 30 September 2025 mendatang.

Tiga tuntutan buruh soal RUU Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut ada tiga isu krusial yang wajib masuk dalam RUU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Penghapusan sistem outsourcing. Buruh menolak praktik pekerja alih daya yang dinilai merugikan tenaga kerja.
  2. Upah layak buruh. Termasuk desakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
  3. Reformasi pajak. Buruh menuntut kenaikan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, termasuk revisi pajak untuk THR dan pesangon.

Menurut Said, kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power (daya beli) naik, konsumsi naik, economy growth (pertumbuhan ekonomi) naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Said, Rabu (24/9/2025).

Rencana aksi serentak 30 September

Selain menyampaikan aspirasi langsung ke DPR, Said Iqbal menegaskan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia pada 30 September 2025.

Tiga agenda utama aksi ini adalah:

  • Mendesak RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
  • Menolak upah murah dan menuntut penghapusan outsourcing.
  • Mendorong reformasi pajak demi peningkatan kesejahteraan buruh.

RUU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas

RUU Ketenagakerjaan kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

Komisi IX DPR RI juga telah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pertama bersama sekitar 20 serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa RUU ini disusun untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan buruh serta kepastian usaha.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.