Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak, Ini Panduan Resminya

Coretax, pajak, cara aktivasi akun Coretax, Coretax DJP, Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak, Ini Panduan Resminya, Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?, Siapa yang Harus Aktivasi Akun Coretax?, Cara Aktivasi Akun Coretax DJP, Meminta Kode Otorisasi dan Melakukan Validasi

Cara aktivasi akun Coretax DJP perlu dipahami masyarakat selaku wajib pajak sebelum menggunakannya untuk keperluan administrasi perpajakan.

Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun 2025 wajib dilakukan melalui sistem Coretax.

Selain itu, melalui Coretax, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak ada di dalam laman tersebut.

Untuk itu, memahami cara aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal untuk bisa memanfaatkan fitur-fiturnya.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, aktivasi akun Coretax sangat penting karena itu adalah pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya.

Jika sebelumnya wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru.

Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke Coretax.

Siapa yang Harus Aktivasi Akun Coretax?

Berikut wajib pajak yang harus segera melakukan aktivasi akun Coretax:

1. Wajib pajak yang sudah pernah mengakses DJP Online

Akun DJP Online yang sudah aktif tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Namun, untuk login pertama kali, WP cukup melakukan perubahan kata sandi melalui menu “ubah kata sandi” di tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum punya akun DJP Online

Wajib pajak kategori ini perlu melakukan langkah awal dengan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu agar dapat mengakses layanan Coretax di menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

3. Calon wajib pajak yang sudah memenuhi syarat terdaftar

Apabila sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak maka Anda perlu melakukan prosedur pendaftaran melalui menu “Daftar Disini” di tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

4. Bukan termasuk wajib pajak, namun memiliki kepentingan untuk mengakses Coretax DJP

Contohnya, wanita kawin yang ingin menggabungkan NPWP dengan NPWP suami, aktivasi akun tetap diperlukan agar istri mengajukan permohonan sebagai wajib pajak nonaktif.

Jika ternyata istri NPWP gabung ini ditunjuk sebagai penanggung jawab atas kewajiban perpajakan pihak lain, misalnya sebagai penandatanganan bukti potong, faktur pajak, dan dokumen perpajakan lainnya, akses ke sistem Coretax DJP tetap dapat diberikan.

Dalam hal ini, kita dapat melakukan langkah registrasi melalui menu “Daftar di Sini”, menu “Perorangan”, lalu klik “Memiliki NIK” dan berikutnya klik menu “Hanya Registrasi”.

Namun, jika istri telah masuk dalam data unit keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami, istri dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan melengkapi isian yang diperlukan.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Dengan syarat utama sudah memiliki NPWP, berikut cara aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak:

1. Akses situs Coretax DJP

Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.

2. Lengkapi data awal

Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.

3. Masukkan data identitas

Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sesuai dengan data DJP.

Apabila muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.

4. Proses verifikasi identitas

Wajib pajak akan diminta melakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari verifikasi keamanan akun.

5. Periksa email konfirmasi

Setelah tahapan selesai, sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut memuat user ID berupa NIK dan kata sandi sementara.

6. Login dan ubah kata sandi

Masuk kembali ke akun Coretax dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase. Setelah itu, aktivasi akun Coretax dinyatakan selesai dan akun siap digunakan.

Meminta Kode Otorisasi dan Melakukan Validasi

Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi.

Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.

Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:

  • Login ke akun Coretax
  • Buka menu "Portal Saya"
  • Pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
  • Lengkapi data dan kirim permohonan.

Setelah itu, masyarakat perlu melakukan validasi kode otorisasi, berikut caranya:

  • Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya"
  • Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate"
  • Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik "Periksa Status"
  • Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan"
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang