Tak Lapor SPT 2025? Ini Besaran Denda yang Menanti Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, lapor SPT, Tak Lapor SPT 2025? Ini Besaran Denda yang Menanti Wajib Pajak

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak. 

Untuk Tahun Pajak 2025, pemerintah telah memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan, meskipun tenggat waktu diperpanjang. 

Imbauan ini disampaikan agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya lebih awal dan menghindari kendala saat mendekati batas akhir.

Besaran Denda jika Tidak Lapor SPT

Dilansir dari , Rabu (18/3/2026), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat menyampaikan laporan akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).

Rincian denda tidak lapor SPT sebagai berikut:

  • Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
  • Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi

Selain denda, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT dengan benar juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tertib dalam menyampaikan SPT, baik masa maupun tahunan.

Cara Lapor SPT 2025 lewat Coretax

Pelaporan SPT 2025 pada 2026 dilakukan secara online melalui Sistem Inti Perpajakan atau Coretax.

Wajib pajak orang pribadi dapat memasukkan beberapa data dan mengecek pendapatan selama setahun serta melakukan perbaikan atas informasi yang sudah terinput di Coretax.

Dilansir dari laman DJP, Jumat (27/2/2026), berikut cara lapor SPT 2025 lewat Coretax:

  • Masuk ke halaman login Coretax dI https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
  • Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
  • Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut
  • Klik SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak, contohnya Januari-Desember 2025
  • Setelah itu, klik tombol Lanjut
  • Pilih model SPT: “Normal” jika baru melakukan pelaporan untuk pertama kali, 
  • Klik  “Pembetulan” jika ingin membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
  • Langkah selanjutnya klik Buat Konsep SPT
  • Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT
  • Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT
  • Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem
  • Wajib pajak bisa memperbaiki data jika ada kekeliruan
  • Isi dan lengkapi semua bagian SPT
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
  • Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang