Parah! Bupati Aceh Selatan Nekat Umrah Meski Tak Diizinkan Mualem

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menjelaskan kronologi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS nekat pergi umrah, padahal tak diberi izin oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

Tito menjelaskan, pada awalnya, Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk diteruskan ke Kemendagri pada 22 November 2025 lalu. 

"Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.

Banjir merendam salah satu desa di Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat

Tito menjelaskan, pada 24 November 2025, banjir dan longsor mulai melanda kawasan Sumatera.  Kemudian, di tanggal 27 November 2025, Mualem menetapkan keadaan tanggap darurat di wilayahnya. 

Dengan begitu, Mualem menolak permohonan izin Mirwan MS untuk berangkat umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor.

"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak. Dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," jelasnya. 

Ketika izinnya ditolak, Mirwan MS, yang sudah terbang ke Jakarta, memutuskan kembali ke Aceh. Di Banda Aceh, Mirwan melakukan kegiatan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Tiba-tiba, kata Tito, Mirwan MS berangkat umrah pada 2 Desember 2025.

"Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah, dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut ya," papar Tito. 

Tito menyampaikan, dirinya langsung mencari nomor telepon Mirwan MS. Saat sudah tersambung, Tito meminta Mirwan untuk langsung pulang dari tanah suci. 

"Dan saya tanyakan apakah ada izin? Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," kata Tito.

Sebelumnya, Tito resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. 

Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan karena Mirwan melanggar aturan. Mirwan diperiksa oleh tim Kemendagri setelah pulang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana yang menimpa wilayahnya.

"Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ucap Tito.

Aparat TNI membersihkan lumpur akibat banjir di RSUD Aceh Tamiang

Aparat TNI membersihkan lumpur akibat banjir di RSUD Aceh Tamiang

Tito menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan tim inspektorat untuk memeriksa Mirwan. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

"Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan," tegas Tito.