Bupati Aceh Barat Larang Warganya Rayakan Malam Tahun Baru 2026

Bupati Aceh Barat, Tarmizi saat memimpin rapat Forkompimda
Bupati Aceh Barat, Tarmizi saat memimpin rapat Forkompimda

Bupati Aceh Barat, Tarmizi melarang warga Kabupaten Aceh Barat untuk  merayakan malam pergantian tahun Baru pada 31 Desember 2025.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Tarmizi dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Aceh Barat pada Jumat, pekan lalu.

Seruan larangan merayakan pergantian tahun masehi 2026 mempertimbangkan budaya dan keatifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam. Karena itu, umat Islam dan seluruh masyarakat di Aceh Barat diminta tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026.

"Dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam, maka diserukan bagi umat Islam dan masyarakat yang ada di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2026," kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dalam keterangan diterima Senin, 22 Desember 2025. 

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang penjualan maupun penggunaan petasan, mercon, kembang api, serta terompet dan alat sejenisnya pada malam tahun baru. Aktivitas konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya juga dilarang.

Pemerintah daerah turut meminta masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah Aceh Barat.

Tarmizi juga menegaskan larangan bagi pengelola hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian lainnya untuk memfasilitasi segala bentuk perayaan malam Tahun Baru.

"Apabila ada yang kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan Perundang- Undangan dan Qanun yang berlaku," ujarnya