Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan karena Mirwan melanggar aturan. Mirwan diperiksa oleh tim Kemendagri setelah pulang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana yang menimpa wilayahnya.
"Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ucap Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama istri pergi umrah di tengah bencana
Tito menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan tim inspektorat untuk memeriksa Mirwan. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan," tegas Tito.
Keputusan Mirwan MS untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025 menuai protes keras. Padahal, sebelumnya ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya sebagai bagian dari tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat).
Atasan langsungnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, bahkan menegaskan pada 5 Desember 2025 bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk keberangkatan tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Presiden Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin "melarikan diri" saat terjadi bencana.
Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama istri pergi umrah di tengah bencana
Namun demikian, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu, 7 Desember 2025 malam.