Mendagri: Bupati Aceh Selatan Punya Nazar, Kemudian Pergi Umrah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengaku telah bertanya secara langsung kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS terkait alasan pergi umrah saat bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayahnya.
Tito menjelaskan, Mirwan mengaku memiliki nazar, meski tidak menjelaskan secara spesifik mengenai nazarnya itu.
Bupati Aceh Selatan Mirwan
"Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri. Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Mendengar hal itu, Tito mengatakan kepada Mirwan bahwa membantu rakyat saat bencana melanda juga merupakan ibadah yang paling utama sebagai kepala daerah.
Apalagi, kata dia, warga Aceh Selatan sedang dalam keadaan kesulitan akibat bencana. .
"Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang yang perlu diselesaikan di sana," kata Tito.
"Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan karena Mirwan melanggar aturan. Mirwan diperiksa oleh tim Kemendagri setelah pulang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana yang menimpa wilayahnya.
"Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ucap Tito.
Tito menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan tim inspektorat untuk memeriksa Mirwan. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana.
Mendagri, Tito Karnavian (kedua dari kiri)
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan," tegas Tito.