Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Setelah Pergi Umrah saat Banjir, Berjanji Tak Ulangi

umrah, Bupati Aceh Selatan, banjir, Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Setelah Pergi Umrah saat Banjir, Berjanji Tak Ulangi, Komitmen untuk Memulihkan Kepercayaan Publik, Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Setelah Kedatangan Mirwan, Potensi Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan, Penyelidikan Terhadap Pembiayaan Keberangkatan Umrah

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh dan Indonesia atas tindakannya yang meninggalkan wilayahnya saat kondisi sedang dilanda banjir. 

Dalam sebuah video yang diterima oleh Kompas.com, Mirwan mengakui bahwa kepergiannya untuk umrah telah menimbulkan perhatian publik dan mempengaruhi stabilitas nasional.

"Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir," ujar Mirwan dalam video tersebut.

Mirwan juga secara khusus meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 

Bupati Aceh Selatan tersebut menyatakan penyesalannya atas ketidaknyamanan dan keresahan yang ditimbulkan, serta kekecewaan berbagai pihak.

Komitmen untuk Memulihkan Kepercayaan Publik

Mirwan menegaskan bahwa dirinya akan berusaha keras untuk memulihkan kepercayaan publik. 

"Yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang," tuturnya.

Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Setelah Kedatangan Mirwan

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan segera memeriksa Mirwan setelah ia kembali ke Indonesia. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, Bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan kepada Bupati Aceh Selatan," kata Bima Arya kepada Kompas.com pada Senin (8/12/2025).

Potensi Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Bima Arya menegaskan bahwa sanksi terhadap Mirwan masih menunggu hasil pemeriksaan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran atau bahkan pencopotan dari jabatan.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, ya," ungkap Bima.

Menurut Bima, dasar hukum pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah.

"Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.

Penyelidikan Terhadap Pembiayaan Keberangkatan Umrah

Selain ketidakhadiran Mirwan dalam penanganan bencana, Kementerian Dalam Negeri juga menelusuri sumber pembiayaan keberangkatan umrah Mirwan ke Arab Saudi.

"Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting," kata Bima.

Pemeriksaan juga akan melibatkan aparatur yang mendampingi Mirwan selama perjalanan tersebut. 

Bima menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tetap berada di lapangan saat bencana terjadi.

"Terus-menerus kami mengingatkan itu. Dan ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (imbauan) ini semua," tutup Bima.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Disanksi Gerindra dan Kemendagri. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang