Mendagri Usai Berhentikan Bupati Aceh Selatan: Umrah Kan Sunnah, Bisa Ditunda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai seluruh kepala daerah tak seharusnya berpergian ke luar negeri jika wilayahnya dilanda bencana.
Berkaca dari Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, Tito menjelaskan bahwa hukum ibadah umrah ke Arab Saudi adalah sunnah, sehingga seharusnya Mirwan bisa menunda kepergiannya.
Tito mengingatkan bahwa membantu rakyat dalam bencana sebenarnya juga ibadah.
Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama istri pergi umrah di tengah bencana
"Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini membantu masyarakat, kan ibadah juga, kan sama gitu," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.
Tito mengaku sempat mencari tahu nomor telepon Mirwan ketika mendengar kabar bahwa Bupati Aceh Selatan pergi umrah meninggalkan rakyatnya saat bencana.
Dalam telepon itu, Tito memerintahkan Mirwan segera pulang ke Aceh Selatan.
"Saya minta yang bersangkutan segera pulang. Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf," imbuhnya.
Sebelumnya, Tito resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan karena Mirwan melanggar aturan. Mirwan diperiksa oleh tim Kemendagri setelah pulang melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana yang menimpa wilayahnya.
"Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ucap Tito.
Tito menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan tim inspektorat untuk memeriksa Mirwan. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama istri pergi umrah di tengah bencana
"Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan," tegas Tito.
Keputusan Mirwan MS untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025 menuai protes keras. Padahal, sebelumnya ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya sebagai bagian dari tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat).
Atasan langsungnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, bahkan menegaskan pada 5 Desember 2025 bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk keberangkatan tersebut.