Penjelasan Pemkab Aceh Selatan soal Keberangkatan Bupati Umrah di Tengah Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan, sedang menjalani ibadah umrah di Tanah Suci, namun keberangkatannya menjadi sorotan setelah daerahnya dilanda banjir.
Kepergiannya memicu kontroversi di media sosial, karena sebelumnya Bupati Aceh Selatan mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda wilayahnya pada 27 November 2025.
Keberangkatan Bupati Setelah Kondisi Stabil
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, memberikan penjelasan terkait keberangkatan Bupati ke Tanah Suci.
Denny menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang sudah stabil, terutama dengan surutnya debit air di permukiman warga yang terdampak di Bakongan Raya dan Trumon Raya.
"Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya," ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Denny juga menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih berlangsung adalah tidak benar.
"Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat," ujarnya.
Bupati Turun Langsung ke Lokasi Terdampak
Denny menjelaskan bahwa sebelum keberangkatannya, Bupati Aceh Selatan bersama istri telah beberapa kali mengunjungi daerah-daerah terdampak bencana, seperti Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, Bupati turut serta mengantarkan bantuan logistik langsung ke lokasi terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian yang cukup.
"Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun," ucap Denny.
Selain itu, Denny menambahkan bahwa sebagian besar pengungsi di Aceh Selatan sudah kembali ke rumah mereka, terutama di wilayah Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.
"Tidak ada lagi masyarakat wilayah Aceh Selatan yang berada di lokasi pengungsian," ujar Denny.
Surat Ketidaksanggupan dan Percepatan Penanganan Bencana
Sebelumnya, Pemkab Aceh Selatan mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan.
Surat bernomor 360/1315/2025 ini ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dan menjadi langkah administratif untuk mempercepat penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Selatan merinci berbagai dampak besar yang ditimbulkan oleh bencana, seperti akses transportasi terputus, kerusakan jalan dan jembatan, hingga terhentinya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Selain itu, bencana juga menyebabkan kerusakan pada jaringan irigasi, sanitasi, dan layanan kesehatan.
Dukungan Terhadap Penetapan Status Darurat
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menegaskan bahwa penerbitan surat ketidaksanggupan bukan berarti daerah tersebut menyerah.
“Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” jelas Diva pada Minggu (30/11/2025) malam.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah di Tengah Bencana Aceh, Pemkab Buka Suara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang