Bupati Aceh Selatan Teken Surat Tak Sanggup Tangani Banjir dan Longsor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan pada 24 November 2025.
Dokumen bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan Mirwan MS itu menjadi langkah administratif strategis untuk mendorong percepatan penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Dampak Bencana Dinilai Meluas dan Kompleks
Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Selatan merinci sedikitnya 10 dampak besar akibat bencana alam tersebut.
Dampak itu antara lain akses transportasi yang terputus di sejumlah lokasi, kerusakan jalan dan jembatan, hingga terhentinya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Selain itu, banjir dan longsor juga menyebabkan kerusakan jaringan irigasi, sanitasi, serta layanan kesehatan, sehingga memperparah kondisi di wilayah terdampak.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menegaskan bahwa penerbitan surat ketidaksanggupan bukanlah bentuk menyerah atau ketidakmampuan daerah.
"Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur," ujar Diva pada Minggu (30/11/2025) malam.
Jadi Dasar Pemprov Aceh Kerahkan Sumber Daya
Menurut Diva, surat tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Aceh untuk menggerakkan bantuan dalam skala lebih besar, mulai dari logistik, alat berat, dukungan personel, hingga alokasi anggaran, mengingat luas dan beratnya dampak bencana.
“Banjir dan longsor yang terjadi kali ini menimbulkan kerusakan masif. Tidak semua dapat ditangani secara optimal oleh kabupaten karena keterbatasan peralatan dan kapasitas. Melalui mekanisme ini, provinsi bisa segera turun tangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, surat ketidaksanggupan juga menegaskan perlunya intervensi lanjutan, terutama untuk pemulihan infrastruktur vital serta percepatan proses evakuasi warga di daerah terdampak.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap adanya respon cepat dari Pemerintah Aceh agar upaya penanggulangan bencana dapat segera berjalan optimal, khususnya di kawasan Trumon Raya dan wilayah lain yang terdampak cukup parah.
“Semangat kolaborasi pemerintah daerah menjadi harapan agar pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih efektif dan merata,” pungkas Diva.
Sebagai informasi, berdasarkan data BNPB per Minggu (30/11/2025) sore, secara umum banjir dan longsor di Provinsi Aceh telah mengakibatkan 96 jiwa meninggal dunia dan 75 jiwa hilang.
Angka itu dihimpun dari korban di Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, Gayo Lues, Subulussalam, dan Nagan Raya.
Sementara, jumlah pengungsi mencapai 62.000 Kepala Keluarga (KK) di berbagai kabupaten/kota.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Dampak Banjir Masif, Bupati Asel Menyerah, Terbitkan Surat Ketidaksanggupan, Ini Kata Plt. Sekda"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang