Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Banjir Bandang Aceh-Sumatra
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin dari 28 perusahaan.
Puluhan perusahaan tersebut dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran di balik banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Prasetyo menjelaskan, izin puluhan perusahaan tersebut dicabut Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerima laporan langsung dari Satgas PKH.
"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.
Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan pemerintah terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
"Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkas dia.