Komisi X DPR Dorong 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diproses Pidana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani angkat bicara soal kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Dia mengapresiasi langkah tegas UI yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan akademik sementara (skorsing) terhadap 16 mahasiswa tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara administratif pihak UI sudah tegas melakukan sanksi. Nah kami Komisi X mengapresiasi," kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.

Meski demikian, Lalu mendorong agar kasus pelecehan seksual ini diusut hingga ranah pidana. 

"Tetapi harus dilihat juga apakah hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pidana atau tidak," tutur dia. 

Apabila perbuatan 16 mahasiswa FH itu terbukti memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum kata Lalu harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kalau masuk ke pelanggaran pidana, maka tentu harus ada sanksi kepada para pelaku ini berupa sanksi pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Negara kita negara hukum," tegasnya.

Lalu menilai, langkah tersebut sangat krusial untuk menciptakan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tapi juga mencegah kasus serupa terulang. 

"Di kemudian hari harus ada efek jera sehingga tidak muncul hal-hal serupa di kampus-kampus ini. Karena yang ter-update, di UNPAD juga terjadi, kemudian ITB, IPB, dan sebagainya," tutur Lalu.

Kronologi Pelecehan Seksual

Sebelumnya diberitakan, 16 mahasiswa fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual verbal.

Kampus Universitas Indonesia

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam percakapan di sebuah grup chat yang terungkap pada Minggu 12 April 2026.

"Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri," ujar Fathimah kepada wartawan.

Ia menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan, mengingat para pelaku merupakan mahasiswa dari institusi pendidikan hukum terkemuka.

"Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan," jelas Fathimah.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa tersebut. Mereka dikenai sanksi penonaktifan akademik sementara sebagai bagian dari proses penanganan awal.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif serta menjamin perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses investigasi.

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Sebagai bentuk implementasi dari rekomendasi tersebut, UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa terduga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Selama masa penonaktifan berlangsung, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, serta kegiatan pendidikan lainnya.