Buron Pelaku Penambangan Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Ditangkap

Aktor utama kasus penambangan batubara ilegal, MH (kedua kiri)
Aktor utama kasus penambangan batubara ilegal, MH (kedua kiri)

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), salah satu aktor utama kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

MH yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan illegal mining.

Dalam perkara ini, MH diduga memerintahkan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk menambang batubara secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama MH lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.

Selanjutnya, MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.

Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Dalam operasi itu, penyidik sempat mengamankan empat operator alat berat yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal pada 4 Februari 2022.

Lokasi penambangan berada di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, yang kini secara administratif masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam berkas perkara, MH dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penyelesaian penyidikan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan penambangan ilegal.

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” kata dia, Kamis, 8 Januari 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terutama karena kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” kata Dwi Januanto Nugroho.